LSM Desak Audit Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Ongka

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat.com
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat.com

Jum'at, 18 Juli 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Parigimoutong, Sulawesi Tengah

Kategori: Ekonomi | Penulis: Adam

Oknum Kepala Desa (Kades) Ongka, Kecamatan Ongka Malino, diduga kelola dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tanpa melibatkan pengurus resmi. Dugaan ini mencuat sejak Minggu, (29/6) lalu, dan mendapat sorotan dari masyarakat.

Koordinator Aliansi Peduli Bersama Desa Ongka, Bilal, menyampaikan bahwa informasi ini diperoleh setelah melakukan koordinasi dengan Ketua BPD Ongka pada 18 dan 20 Juni 2025.

"Iya, itu benar adanya. Dana BUMDes diduga dikelola langsung oleh Kades Ongka secara pribadi," tegas Bilal.

Senada dengan itu, Aldi, Direktur BUMDes Ongka, mengaku sudah beberapa kali berupaya berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait aset dan laporan keuangan BUMDes, namun tidak mendapat respons, "Saya sudah berulang kali koordinasi, tapi tidak ada tanggapan dari pihak desa," ujar Aldi.

"Bagaimana bisa program BUMDes berjalan kalau modal saja tidak diserahkan kepada kami sebagai pengelola?" tambahnya.

Aldi menilai, pengelolaan BUMDes tidak sesuai dengan amanat PP Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUMDes secara transparan dan akuntabel.

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada G, Kades Ongka, sejak (26/6) dan Ketua BPD Ongka pada (30/6) melalui telepon WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari keduanya.

Terpisah saat diminta tanggapan melalui telepon WhatsApp, Mukti Wijaya, Ketua Koordinator Non Governmental Organisation Forum Media Transformasi (NGO FORMAT), menyoroti dugaan pengelolaan Dana BUMDes oleh oknum Kades Ongka tanpa melibatkan pengurus resmi. Mukti Wijaya menilai, tindakan tersebut mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa.

"Pengelolaan BUMDes adalah ranah kelembagaan, bukan pribadi. Jika benar dana dikelola sendiri oleh oknum tersebut, ini bentuk penyalahgunaan kewenangan yang harus disikapi tegas," ujarnya, Jum'at (18/7/2025).

NGO FORMAT mendesak Inspektorat, Pemkab, dan APH segera turun tangan. Lembaga ini juga berkomitmen mengawal kasus ini demi mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan berpihak pada rakyat.