Berkas Kasus Kematian Alfan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapolres Mojokerto Tegaskan Tak Ada Intervensi

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto saat memberikan keterangan pada awak media terkait perkembangan kasus kematian Alfan (foto : clara_beritaformat.com)
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto saat memberikan keterangan pada awak media terkait perkembangan kasus kematian Alfan (foto : clara_beritaformat.com)

Selasa, 15 Juli 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Mojokerto, Jawa Timur

Kategori: Peristiwa | Penulis: Clara

Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Alfan di Sungai Brantas akhirnya terjawab. Polres Mojokerto resmi menetapkan Rio Filianto Tono (27), warga Dusun Kebon, Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, sebagai tersangka tunggal.

Pada Senin, (7/7), berkas perkara tahap pertama resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto, sebagaimana diumumkan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto pada Selasa, (15/7/2025).

Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP, atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Berkas sudah kami kirim. Kami tunggu petunjuk jaksa. Jika ada kekurangan, penyidik siap melengkapinya. Target kami, berkas segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilanjutkan ke persidangan,” ujar AKBP Ihram kepada awak media di Mapolres Mojokerto.

Kejadian tragis menimpa Alfan di Sungai Brantas, Mojokerto, dan sempat menyedot perhatian publik luas.

Sejak kejadian mencuat beberapa waktu lalu, desakan terhadap kepolisian untuk menuntaskan perkara terus bermunculan, terutama dari masyarakat dan pihak keluarga korban.

Kapolres menegaskan bahwa hingga kini belum ada alat bukti baru yang mengarah ke pihak lain. Namun, ia menegaskan Polres tetap terbuka terhadap bukti tambahan, baik dari LBH maupun keluarga.

“Silakan sampaikan bukti secara langsung ke penyidik, bukan lewat jalur yang salah. Kami terbuka dan netral. Tidak membela yang salah, tidak menyalahkan yang benar,” tandasnya.

AKBP Ihram menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur dan menolak segala bentuk provokasi atau intervensi kelompok tertentu.

“Polres tidak bisa diintervensi. Kami berdiri di atas hukum, bukan opini. Jika nanti muncul dua alat bukti terhadap pihak lain, tentu akan kami proses. Kami jaga proses ini tetap profesional dan adil,” tegasnya.

Polres Mojokerto memastikan kasus kematian Alfan akan terus dikawal hingga tuntas. Komitmen terhadap keadilan ditegaskan, demi menjawab kepercayaan publik dan hak keluarga korban.