SMAN 1 Parigi Moutong Diduga Langgar Edaran Gubernur, Tarik Pungutan Saat MPLS
Minggu, 13 Juli 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Kategori: Pendidikan | Penulis: Enos/Asri
Meski sudah ada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah nomor: 400.14.4.3/2717/PSMK yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan di sekolah, dugaan pelanggaran masih terjadi di SMAN 1 Parigi Moutong.
Pada pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025, pihak panitia diduga meminta pungutan kepada peserta didik baru sebesar Rp100 ribu untuk biaya makan pagi dan siang. Jika hanya mengikuti makan siang, siswa diminta membayar Rp50 ribu.
Saat dikonfirmasi oleh awak media ini pada, Jumat (11/7) melalui panggilan WhatsApp, Kepala Sekolah SMAN 1 Parigimoutong membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pungutan telah dibahas dalam rapat bersama orang tua siswa dan dikelola oleh OSIS.
Namun, dari 324 peserta didik baru, hanya 93 orang tua/wali yang menyetujui pungutan tersebut. Fakta ini menunjukkan mayoritas orang tua tidak menyetujui kebijakan tersebut, tetapi pungutan tetap dilaksanakan.
Terpisah, Ketua Koordinator Forum Media Transformasi (FORMAT), Mukti Wijaya, saat diminta tanggapan pada, Minggu (13/7/2025), menyatakan jika kondisi ini menuai keprihatinan publik karena, berpotensi menjadi preseden buruk bagi sekolah lain jika tidak segera ditindak secara tegas.
"Aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan dilanggar. Jika ini dibiarkan, sekolah lain bisa ikut-ikutan. Tegas itu bukan pilihan, tapi keharusan." tegas Mukti.
Editor : Redaksi