Kejari Sigi Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Sajam: Bukti Tegas Negara Hadir Tindak Kejahatan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kajari Sigi, M. Aria Rosyid didampingi Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga dan sejumlah pejabat saat melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (foto : agus/redaksi_beritaformat.com)
Kajari Sigi, M. Aria Rosyid didampingi Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga dan sejumlah pejabat saat melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (foto : agus/redaksi_beritaformat.com)

Kamis,10 Juli 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Sigi, Sulawesi Tengah

Kategori: Hukum dan Kriminal | Penulis: Agus

Kejaksaan Negeri Sigi melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk kasus penyalahgunaan narkotika dan kejahatan umum lainnya.

Kegiatan pemusnahan dilakukan pada Kamis (10/7/2025), di halaman Kantor Kejaksaan Negri Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, M. Aria Rosyid, serta dihadiri Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, Camat Dolo Mohamad Ali, Panitera PN Donggala, perwakilan Danramil 1306/04 Dolo, dan Lapas Perempuan Palu.

Langkah ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjalankan putusan pengadilan, serta mencegah peredaran kembali barang bukti kejahatan yang dapat merusak masyarakat.

Menurut laporan Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti, Mutiara Ayu Puspitasari, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

6 perkara narkotika jenis sabu: sabu, timbangan digital, alat hisap (bong).

9 perkara pidana umum: senjata tajam (parang), ketapel dan anak panah, handphone, serta pakaian.

Menurut Kajari Sigi, M.Aria Rosyid, barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan berlangsung aman dan disaksikan unsur penegak hukum lintas lembaga.

“Ini adalah bukti negara hadir. Kami pastikan barang bukti tidak kembali beredar. Ini bukan hanya prosedur, ini komitmen nyata penegakan hukum.” terangnya.

Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Sigi tidak hanya menjadi prosedur hukum, tapi juga sinyal kuat kepada publik bahwa penegakan hukum di Sigi berjalan tegas, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat dari dampak kejahatan.