Diduga Salahgunakan Bantuan Kambing Pokmas, Kades Jetis Disorot LBH CCI: “Wewenang Bukan untuk Dikuasai”
FORMAT MOJOKERTO | Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkup pemerintahan desa. Kali ini, Kepala Desa Jetis, Sigit, disorot Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Cilebes Indonesia (LBH CCI) Kabupaten Mojokerto atas pengelolaan bantuan kelompok masyarakat (Pokmas) berupa hewan kambing dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sigit diduga menguasai secara pribadi bantuan kambing Pokmas tahun 2024. Tidak hanya itu, beberapa pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala desa juga dinilai menyimpang.
LBH CCI menyatakan telah melakukan investigasi lapangan atas laporan dan pemberitaan tersebut. Dan bantuan kambing diterima pada tahun 2024, ditempatkan di Desa Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Indikasi pemanfaatan fasilitas pribadi oleh kepala desa dalam mengelola bantuan Pokmas dianggap berpotensi melanggar UU Tipikor, khususnya jika terbukti menimbulkan kerugian negara atau masyarakat.
Sekretaris LBH CCI, Heri, menyampaikan pernyataan tegas. “Kami sangat menyayangkan, jabatan belum genap satu periode, tapi sudah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang,” tegas Heri, Sabtu (5/7).
“Kalau benar digunakan untuk kepentingan pribadi, ini jelas penyimpangan dan bisa dipidana,” tambahnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp pada, Minggu (6/7/2025), Sigit membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa bantuan kambing masih dikelola oleh Kelompok Tani Marmoyo Jaya, dan dirinya hanya memfasilitasi tempat penyimpanan sementara di gudang miliknya karena lokasi sebelumnya tidak layak.
“Saya hanya memfasilitasi tempat agar mudah dipantau, kambing masih dikelola kelompok. Beberapa mati karena penyakit, dan itu kami laporkan ke Petugas Penyuluh Lapangan (PPL),” ujarnya.
Menurut Sigit, dari total 28 ekor kambing, kini tersisa 21 ekor, sementara PPL dari Dinas Pertanian dan Peternakan tetap melakukan pengawasan rutin.
LBH CCI meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional, termasuk membuka data pendistribusian dan pengelolaan bantuan agar tidak disalahgunakan. (Hartono)
Editor : Redaksi