Belum Ada Tindak Lanjut Penghapusan Pajak Kendaraan, Pemprov Sulteng Masih Fokus Penagihan Door to Door

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kepala Samsat Kota Palu, Yudi, saat menjelaskan tentang penarikan pajak kendaraan kepada awak media di ruang kerjanya (foto : ashari_beritaformat.com)
Kepala Samsat Kota Palu, Yudi, saat menjelaskan tentang penarikan pajak kendaraan kepada awak media di ruang kerjanya (foto : ashari_beritaformat.com)

FORMAT PALU | Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pendapatan, hingga saat ini belum mencanangkan program penghapusan pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, jumlah kendaraan bermotor di wilayah Kota Palu terus mengalami peningkatan, baik dari dalam maupun luar daerah. Hal ini memicu langkah intensif penertiban administrasi oleh pihak Samsat Kota Palu.

Salah satu upaya yang tengah dilakukan saat ini adalah penagihan pajak kendaraan secara door to door, terutama terhadap kendaraan dengan status pajak tidak aktif serta kendaraan yang mengalami perubahan atau penambahan kas (over kas).

Kegiatan penagihan tersebut dilaksanakan melalui dua sistem utama, yaitu Samkel (Samsat Keliling) dan Gakum (Penegakan Hukum).

Kepala Samsat Kota Palu, Yudi, menegaskan pentingnya pemilik kendaraan dari luar daerah untuk segera melakukan proses balik nama.

“Kendaraan dari luar daerah wajib balik nama sesuai Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” jelas Yudi, Sabtu (29/6/2025).

Yudi juga mengimbau agar kendaraan proyek dan berpelat luar yang beroperasi di Kota Palu, meski hanya sementara, turut melakukan balik nama.

“Termasuk alat berat, sekarang juga wajib bayar pajak,” tegasnya.

Meskipun wacana penghapusan pajak kendaraan bermotor sempat menjadi perhatian nasional, belum ada kepastian dari Pemprov Sulteng mengenai implementasinya di daerah. Untuk saat ini, fokus masih pada optimalisasi pendataan dan penagihan pajak kendaraan. (Ashari)