Orangtua Calon Siswa Protes SPMB SD di Parepare, Dinas Akui Sistem Belum Optimal

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kepala Dinas Pendidikan Parepare, Makmur, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya (foto : anshar_beritaformat.com)
Kepala Dinas Pendidikan Parepare, Makmur, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya (foto : anshar_beritaformat.com)

FORMAT PAREPARE | Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Dasar di Kota Parepare menuai kritik dari orangtua calon siswa yang merasa dirugikan oleh penerapan zonasi yang tidak konsisten.

Kejadian ini terjadi dalam proses penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025 di SD Negeri 5 Parepare, Sulawesi Selatan.

Seorang warga, Lia, memprotes karena anaknya yang tinggal 500 meter dari sekolah justru ditolak, sementara siswa yang berdomisili hingga 5.000 meter diterima. Ia menilai sistem ini tidak objektif dan cenderung diskriminatif.

"Jarak rumah saya hanya 500 meter, tapi anak saya ditolak. Ini sangat tidak adil dan tidak transparan.” keluhnya. Jum'at (27/6/2025).

Menanggapi protes tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Parepare, Makmur, menjelaskan bahwa sistem SPMB SD belum sepenuhnya menggunakan aplikasi zonasi secara ketat karena keterbatasan teknis dalam menentukan batas zona di wilayah kota. Ia menegaskan keputusan akhir tetap berada di pihak sekolah.

“Untuk tingkat SD, sistem zonasi belum sepenuhnya diterapkan melalui aplikasi. Sekolah tetap diberi kewenangan menentukan.” jelasnya.

Makmur juga mengaku telah menyampaikan permintaan penambahan kuota ke BBPMP dan berharap masalah bisa selesai sebelum pendaftaran ulang.

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, sebelumnya menegaskan komitmennya terhadap penerimaan siswa yang objektif, akuntabel, dan bebas praktik manipulatif. Ia menegaskan tidak akan mentolerir praktik “titip-menitip” dalam proses SPMB.

"Kalau ada yang main-main dengan penerimaan, kami akan sanksi tegas. SPMB harus bebas dari titipan dan intervensi.” tegasnya.

Kasus ini menyoroti perlunya perbaikan sistem zonasi dan transparansi penerimaan siswa baru agar tidak merugikan calon peserta didik yang sebenarnya memenuhi syarat. (Anshar)