Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Bupati Buol Masuk Tahap II, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari Palu

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Suasana di ruang jaksa peneliti Kejaksaan Negri Palu saat penyerahan kedua tersangka berikut barang bukti (foto : bidhumaspoldasulteng/asri_beritaformat.com)
Suasana di ruang jaksa peneliti Kejaksaan Negri Palu saat penyerahan kedua tersangka berikut barang bukti (foto : bidhumaspoldasulteng/asri_beritaformat.com)

FORMAT PALU | Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Buol, H. Amran Batalipu, memasuki tahap baru dengan pelimpahan dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Kedua tersangka yakni AB alias BB, mantan pejabat Kabupaten Buol, dan AMSH, diserahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng ke Kejaksaan Negeri Palu pada, Rabu (18/6).

Penyerahan tersangka berikut barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti.

Penyidikan kasus ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/155/V/2022/SPKT Polda Sulteng tanggal 24 Mei 2022. Setelah dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya.

“Tersangka ada 2 orang yang diserahkan kepada Kejari Palu terkait kasus pencemaran nama baik H. Amran Batalipu, mantan Bupati Buol,” jelas AKBP Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Polda Sulteng, saat dikonfirmasi di Palu, Jum'at (20/6/2025).

Ia menambahkan, “Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Dengan ini, penyidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik resmi dinyatakan selesai.” (Asri)