Truk Tangki BBM Diduga Langgar Distribusi, PT Adiguna Lintas Perkasa Terindikasi Rekayasa
FORMAT PROBOLINGGO | Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan satu unit truk tangki bermuatan BBM jenis solar saat melintas di wilayah hukumnya. Truk berwarna putih-biru bernomor polisi W 9064 UK dengan identitas perusahaan “PT Adiguna Lintas Perkasa” itu diduga melanggar aturan distribusi BBM.
Sopir truk inisial M dan kernetnya, inisial RG, mengaku bahwa solar tersebut berasal dari sebuah lapak di Kabupaten Jember. Informasi lain menyebutkan bahwa PT Adiguna Lintas Perkasa diduga hanyalah kedok dari PT Sean Bumi Indo, yang sama-sama dikendalikan oleh seorang pria inisial RZL, yang pernah tersandung kasus serupa.
“Modusnya terstruktur. BBM yang seharusnya untuk rakyat kecil justru diambil oleh perusahaan transportir. Ini rekayasa. Lapaknya ada di depan masjid, Kabupaten Gresik,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya. Kamis (19/6/2025).
Konsultan Hukum dari HAS & PARTNERS turut angkat bicara. “Transportir BBM non subsidi tidak boleh mengambil BBM dari SPBU subsidi. Itu melanggar hukum. BBM subsidi berasal dari anggaran negara dan peruntukannya jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri ESDM kembali mengingatkan masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kemampuan serta ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi. “Penyalahgunaan subsidi menambah beban negara,” katanya dalam siaran pers terbaru.
Jika terbukti mengambil dan menyalurkan BBM subsidi secara ilegal, PT Adiguna Lintas Perkasa terancam jerat hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggaran dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Redakai akan melakukan upaya klarifikasi lebih lanjut untuk mendapatkan keterangan resmi dari pemilik armada tangki. (Red)
Editor : Redaksi