Teror Pedang Berujung Maut, RF Jadi Tersangka Kematian Alfan
FORMAT MOJOKERTO | Kematian tragis Almarhum Alfan akhirnya menemui titik terang. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Sanika Satyawada Polres Mojokerto pada Senin (16/6/2025), Kapolres Mojokerto melalui Kasat Reskrim AKP Nova Indra menetapkan RF sebagai tersangka.
Tersangka RF diduga menakuti korban, Alfan, dengan ancaman akan membawa pedang. Akibat ketakutan yang luar biasa, Alfan melarikan diri hingga ke Sungai Brantas dan akhirnya ditemukan tewas setelah menghilang selama tiga hari.
Peristiwa tersebut terjadi di sekitar aliran Sungai Brantas, Mojokerto. Konferensi pers untuk mengungkap hasil penyelidikan dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Mojokerto.
Menurut hasil penyelidikan dan keterangan saksi ahli pidana Dr. Toetik Rahayuningsih, SH., M.Hum., tindakan RF dianggap memenuhi unsur Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain.
RF mengancam Alfan dengan pedang, yang menyebabkan korban panik dan berlari ke arah sungai. Saat dikejar, Alfan sudah tidak ditemukan, hanya menyisakan tas dan sepatu. Korban akhirnya tenggelam dan ditemukan meninggal dunia beberapa hari kemudian.
“Meskipun akibat kematian bukan tujuan dari saudara RF, namun patut diduga bahwa perbuatannya menyebabkan ketakutan yang luar biasa pada korban. Rasa panik itulah yang membuat korban melarikan diri hingga akhirnya tenggelam,” ujar AKP Nova Indra membacakan pendapat saksi ahli dalam konferensi pers.
Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan kini resmi ditahan di Polres Mojokerto. (Clara)
Editor : Redaksi