Kades Tirta Nagaya Dituding Terima Upeti dari Penambang Emas Ilegal

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat

FORMAT PARIGIMOUTONG | Pertambangan emas diduga ilegal di wilayah Desa Tirta Nagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigimoutong diduga libatkan oknum Kepala Desa (Kades) agar bebas beroperasional.

Hal tersebut disampaikan salah satu warga yang enggan dipublikasikan namanya yang menjelaskan jika oknum Kades inisial S, sering mendapatkan upeti yang terbilang tidak sedikit.

" S ini sering menerima upeti dengan nominal yang fantastis dari sejumlah penambang emas akan tetapi, tidak dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Diduga upeti tersebut dipergunakan untuk kepentingannya sendiri," terangnya, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp pada, Minggu (8/6).

Terpisah pada, Senin (9/6), oknum Kades, S, saat dikonfirmasi awak media berungkali melalui pesan singkat dan telepon WhatsApp tidak memberikan keterangan secara resmi dan diduga menghindar dari pertanyaan yang diajukan awak media terkait polemik dugaan penerimaan upeti dari sejumlah penambang emas ilegal di wilayahnya.

Mukti Wijaya, Ketua Koordinator Forum Media Transformasi (NGO FORMAT), menyoal terkait legalitas dokumen pertambangan emas di Desa Tirta Nagaya dan peran Kades dalam menjalankan fungsi jabatan dan tugasnya untuk dalam pemerintahan sesuai amanat undang-undang.

"Kami berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Parigimoutong segera melakukan tindakan tegas, terkait maraknya pertambangan emas diduga ilegal yang sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara merusak ekosistem dan lingkungan," tegas Mukti, Rabu (11/6/2025).

Lebih lanjut Mukti menjelaskan, "tupoksi Kades sudah jelas. Kades merupakan kepanjangan tangan pemerintah untuk menjalankan fungsi dan tugas sesuai amanat undang-undang yaitu, membina ketentraman dan ketertiban masyarakat, dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya," jelas Mukti. (Asri)