Ketua LSM Tamperak Laporkan anggaran APBD 2022, Yang Telat Terbayarkan Pada Kontraktor

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Caption : Ilustrasi Tikus Berdasi
Caption : Ilustrasi Tikus Berdasi

PAMEKASAN | Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Jawa Timur berkirim surat pada Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Timur. Hal ini atas dasar keluhan dari sejumlah kontraktor di Kabupaten Pamekasan yang belum mendapat pembayaran jasa konstruksi yang telah dikerjakan padahal, pekerjaan sudah selesai sejak Desember 2022 lalu.

 

Salah satu Kontraktor bidang pekerjaan sipil yang tidak mau disebutkan identitasnya menyampaikan, telat bayar atas jasa konstruksi tidak pernah terjadi sebelumnya. Hal ini hanya terjadi pada tahun anggaran 2022 saja.

 

“Hal seperti ini tidak pernah terjadi di Kabupaten Pamekasan. Hanya terjadi pada era Bupati Baddrut Tamam,” sampainya pada awak media. 

 

Ketua LSM Tamperak Jatim Sudarsono menduga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengalami defisit atau kekurangan anggaran disebabkan terlalu banyak anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang digunakan kepada hal yang kurang bermanfaat.

 

“Sepertinya Bupati Pamekasan lebih mementingkan membrending diri sendiri daripada, membangun Kabupaten Pamekasan. Untuk itu kami mengambil langkah pelaporan ke Kejati Jatim,”tutur Darsono.

 

Saya selaku Ketua LSM Tamperak sekaligus pelapor menginginkan agar pihak Kejati betul - betul melakukan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan APBD Kabupaten Pamekasan tahun 2022 dan berharap, agar pihak Kejati Jatim segera malakukan pemanggilan kepada Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pamekasan, tutupnya. (Can)