Kejari Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Hukum
FORMAT MOJOKERTO | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melakukan pemusnahan barang bukti dari 39 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Mojokerto dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Forkopimda, termasuk Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, Ketua PN Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, dan Dandim 0815 Letkol Inf Rully Noriza.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 80,66 gram sabu, lebih dari 10 ribu butir pil Double L, uang palsu senilai Rp196 juta, ribuan botol jamu ilegal, serta kosmetik tanpa izin edar dan dua unit ponsel.
Petugas memusnahkan barang-barang tersebut dengan berbagai metode, mulai dari pembakaran, pemblenderan, perendaman, hingga penimbunan, tergantung jenisnya.
"Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sejak Januari hingga April 2025. Barang-barang ini harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali," ungkap Kepala Kejari Mojokerto, Dr. Endang Tirtana, S.H., M.H., CLA. Rabu (21/5/2025).
Endang menegaskan bahwa kegiatan ini meneguhkan komitmen Kejari dalam mendukung sistem peradilan yang bersih dan menjaga masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal.
"Kami ingin masyarakat tahu bahwa penegakan hukum berjalan dan tidak ada toleransi bagi pelanggaran," pungkasnya. (R_X)
Editor : Redaksi