Alih Fungsi Kendaraan Angkutan Barang Jadi Angkutan Penumpang : Tantangan Keselamatan dan Regulasi

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi (redaksi/DnG_beritaformat.com)
Gambar ilustrasi (redaksi/DnG_beritaformat.com)

OPINI | Desa Karanglo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi sorotan karena maraknya kendaraan angkutan barang yang beralih fungsi menjadi angkutan penumpang. Sejak tahun 1998, sebanyak 8 unit kendaraan milik perorangan dan 2 unit milik perushaan pengolahan kayu, telah beroperasi sebagai angkutan penumpang.

Tindakan ini tentu berpotensi melanggar regulasi yang berlaku. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 137 ayat (1) menyebutkan bahwa; "Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan". Lebih lanjut, Pasal 137 ayat (5) juga menegaskan bahwa "Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi atau diubah fungsi aslinya harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang ditetapkan".

Dalam konteks ini, alih fungsi kendaraan angkutan barang menjadi angkutan penumpang tanpa izin dan perubahan spesifikasi yang sesuai dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan dan penindakan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan keselamatan masyarakat.

Sumber: - Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

- Data lapangan tentang alih fungsi kendaraan di Desa Karanglo, Driyorejo, Gresik.

Gresik (8/5/2025)

Penulis : DnG