Polda Sulteng Selidiki Laporan Penghinaan Terhadap Pendiri Al-khairaat

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono saat memberikan keterangan perkembangan kasus ujaran kebencian pada pendiri pondok pesantren Al - Khairaat (foto : humaspoldasulteng/asri_beritaformat.com)
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono saat memberikan keterangan perkembangan kasus ujaran kebencian pada pendiri pondok pesantren Al - Khairaat (foto : humaspoldasulteng/asri_beritaformat.com)

FORMAT PALU | Polda Sulawesi Tengah masih menyelidiki laporan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat, Almarhum Al-Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau lebih dikenal dengan Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, terkhusus keluarga besar Alkhairaat kiranya dapat menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Saya pastikan Kepolisian akan bekerja secara profesional dan transparan." Jum'at (11/4/2025).

Sebelumnya, pada tanggal 7 April 2025, Drs. Husein Habibu, M.Hi., telah melaporkan MFR alias GFP atas dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-undang ITE Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan No. LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng. (Asri)