Bisnis Ilegal Solar Subsidi di Gresik, Polisi Diminta Tindak Tegas

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Salah satu truk tangki biru putih yang terpergok awak media saat bongkar muat diduga solar subsidi (foto : tim_beritaformat.com)
Salah satu truk tangki biru putih yang terpergok awak media saat bongkar muat diduga solar subsidi (foto : tim_beritaformat.com)

FORMAT GRESIK | Bisnis ilegal jenis solar bersubsidi diduga masih berkeliaran di Jawa Timur, khususnya di daerah Gresik.

Para spekulan nakal, diduga menjadi kaki tangan penjualan solar subsidi berkedok solar industri.

Dugaan kegiatan ilegal ini diketahui awak media usai memergoki aktivitas bongkar muat diduga solar subsidi dari truk tangki putih biru yang dipompa masuk menuju kempu (red_tandon plastik) kapasitas 1000 liter, dilokasi gudang diduga milik PT. CEP.

Saat salah satu awak media menanyakan kepada sopir truk tangki nopol W 8033 EB, sebut saja Panjul (nama samaran) tentang asal muasal muatan yang tidak dilengkapi PO (Purchase Order) dan DO (Delivery Order) tersebut, dirinya menjawab dengan jelas jika barang tersebut dibeli PT. CEP dari H. RDW dan MM.

"Barang ini (red_diduga solar subsidi) milik H. RDW yang dibeli oleh PT. CEP," jawabnya tegas pada, Selasa (28/1).

Modus spekulan yakni, membeli solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi seharga Rp 6.800/liter. Kemudian, para spekulan ini menjual kembali solar diduga subsidi yang didapatnya kepada pengepul dengan harga sekitar Rp7.000/liter – Rp8.500/liter.

Selanjutnya, pengepul menjual kepada pengusaha ilegal berkedok perusahaan resmi penyalur solar industri dengan harga Rp. 9.700/liter - Rp. 11.000/liter. Perusahaan tersebut, lantas menjualnya kembali ke pengusaha tambang, kontraktor maupun industri, dengan harga yang lebih murah dari solar industri, dengan kisaran harga Rp. 13.000/liter.

Dari informasi yang disampaikan Panjul, H. RDW dan MM mengambil solar diduga subsidi tersebut dari lapak yang ada di wilayah Situbondo, Jawa Timur.

Kegiatan yang diduga ilegal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Gresik, dimana Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu yang baru dilantik sedang gencar memerangi segala jenis penyimpangan dan kriminalitas yang merugikan masyarakat maupun negara.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni saat dikonfirmasi awak media pada, Kamis (30/1/2025), melalui nomor ponselnya 0822.2122.xxxx, masih belum memberikan keterangan secara resmi atas kejadian di wilayah hukumnya.

Pun demikian dengan diduga pemilik usaha ilegal H. RDW, saat dikonfirmasi awak media di nomor ponsel pribadinya 0823.3379.xxxx, di hari yang sama, juga masih membisu.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak-salahpihak terkait masih belum memberikan keterangan dan akan dilakukan klarifikasi lanjutan. (Tim)