Pembacokan di Gresik, Pelaku Ditangkap di Rembang

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Pelaku pembacokan saat digelandang petugas kembali ke ruang tahanan Mapolres Gresik (foto : humasresgresik/syam-212_beritaformat.com)
Pelaku pembacokan saat digelandang petugas kembali ke ruang tahanan Mapolres Gresik (foto : humasresgresik/syam-212_beritaformat.com)

FORMAT GRESIK | Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Dalam keterangannya Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, S.H., S.I.K., yang didampingi Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kasi Humas AKP Wiwit M., dan Kanit Pidum IPDA Andi Muh. Asyraf Gunawan menyampaikan, pelaku melakukan pembacokan pada, Senin (6/1) di sebuah warung, di Desa Munggugebang, Gresik.

"Dari pengakuannya, UD (red_pelaku) merasa sakit hati karena di ejek oleh AS (red_korban), dan membacok korban menggunakan parang," ungkap AKBP Rovan. Selasa (28/1/2025).

Sebelum kejadian, lanjut AKBP Rovan, pelaku yang datang ke warung kopi dalam keadaan mabuk sempat ditanya oleh korban, karena malam-malam membawa parang.

"UD datang ke warung kopi sudah dalam kondisi mabuk, sambil membawa parang sepanjang 50 cm. Lalu ditegur oleh korban “lapo dalu-dalu ngowo pedang, Din?” (red_ngapain malam-malam bawa pedang). Pelaku merasa tersinggung dan langsung menyerang korban dengan parang yang dibawanya," terangnya.

Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka yang cukup serius.

"Tangan kiri korban mengalami robek, dan 2 jari korban hampir putus," lanjut AKBP Rovan.

Petugas yang mendapatkan laporan, segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.

"UD kita tangkap pada, Jum'at (24/1) sekira pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah kos di Desa Pedak, Kecamatan Sulug, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah," imbuhnya.

"Pelaku kita jerat Pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkas AKBP Rovan.

Pentingnya kerja sama masyarakat untuk segera melaporkan tindak kriminal melalui call center 110 atau di nomor lapor Kapolres Gresik. (Syam/212)