Kapolres Gresik : You Can Run, But You Can't Hide
FORMAT GRESIK | Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Gresik.
Menurut penuturan Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, aksi pelaku ini tergolong lihai (red_ahli). Mereka hanya memerlukan beberapa detik untuk menggondol 2 unit sepeda motor.
"Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci T, dan hanya membutuhkan waktu 15-20 detik untuk mencuri 2 motor di Jl. Nyai Ageng Arem-arem, Gresik Kota," ungkap AKBP Jovan. Senin (27/1/2025).
Selanjutnya, terang AKBP Jovan, pelaku yang merupakan residivis ini beraksi di sejumlah wilayah berbeda diantaranya, Banjarsari, Cerme, Randuagung hingga Kedanyang. Usa mencuri, mereka jual hasil curian ke seorang penadah di wilayah Surabaya dengan harga bervariasi.
"Hasil kejahatan, langsung mereka jual ke penadah di Bulak Banteng, Surabaya, dengan harga berkisar antara 1-5 juta rupiah lebih," terangnya.
Lanjut AKBP Jovan, Tim Macan Giri yang baru dibentuknya berhasil meringkus tiga orang, inisial MRP (26) warga Simokerto, Kota Surabaya, ADW (26) warga Kenjeran, Kota Surabaya dan AU, (38) asal Bangkalan, Madura," jelasnya.
"MRP dan ADW terpaksa kami hadiahi timah panas di betis karena, berusaha melawan saat hendak ditangkap petugas," imbuh AKBP Jovan.
Dua pelaku curat (red_pencurian dengan pemberatan), MRP dan ADW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara tersangka AU (red_penadah), dikenakan Pasal 480 KUHPidana.
Kapolres Gresik memberikan ultimatum keras kepada seluruh pelaku kejahatan, agar tidak lagi beraksi di Kabupaten Gresik.
"Kami akan lakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku kejahatan 'You Can Run But You Can't Hide' (red_anda bisa lari tetapi anda tidak bisa bersembunyi)," tegasnya. (Syam/212)
Editor : Redaksi