Kurang Dari 24 Jam, Polisi Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan Bayi Hingga Tewas
FORMAT JOMBANG | Polres Jombang ungkap sejumlah fakta baru dalam kasus meninggalnya balita inisial KAK (3.5), di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Tak hanya menderita penganiayaan, Korban KAK diduga meninggal dunia, karena diracun pacar ibunya.
Dalam kasus ini, Polisi menetapkan 2 tersangka yakni, JG (23), warga Jogoroto Kabupaten Jombang dan AZ (20) warga Mojoagung Kabupaten Jombang.
"Tersangka merupakan pacar ibu korban ,dan satunya adalah keponakan pelaku, yang melakukan pembunuhan berencana," terang Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra.
AKP Margono menjelaskan, sebelum dianiaya pada, Rabu (11/12) siang, korban sebenarnya telah diracun oleh kedua tersangka selama beberapa hari sebelumnya.
"Kedua tersangka meracuni korban dengan racun tikus, sejak (6/12) lalu," lanjutnya.
Pada 6 Desember 2024 lalu, pelaku datang dan tidur di rumah ibu korban. Saat itulah, pelaku AZ menaruh racun ke gelas yang biasa digunakan untuk minum susu.
"Racun tikus sudah dibeli tersangka sejak November lalu," tambahnya.
Namun, upaya meracuni korban tak kunjung membuat KAK meninggal dunia.
Puncaknya pada, Rabu (11/12) siang, korban KAK diajak pelaku JG ke rumahnya. Di rumah itu, Korban KAK kembali rewel hingga akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan kepadanya.
"Setelah dianiaya, korban kemudian mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP, tentang Tindak Pidana Penganiayaan Atau Pembunuhan Berencana Atau Pembunuhan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup," pungkasnya. (Darmanto)
Editor : Redaksi