DPUPR Kabupaten Jombang Capai IKM 84.42, Kategori Baik Dalam Fasilitasi KKR dan KKPR

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kepala Dinas PUPR Kab. Jombang Bayu Pancoroadi,ST.,MT., (paling kiri) (foto : lekdar_beritaformat.com)
Kepala Dinas PUPR Kab. Jombang Bayu Pancoroadi,ST.,MT., (paling kiri) (foto : lekdar_beritaformat.com)

FORMAT JOMBANG | Banyak jalan menuju Roma, banyak cara untuk memberi pelayanan pada warga. Salah satunya seperti yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang. 

Sebagai bentuk mewujudkan Good Governance (red_tata kelola yang baik), sebagai bagian dari satu kesatuan integral dari instansi pemerintah yang memiliki tupoksi dalam pelayanan masyarakat. Dinas PUPR Kabupaten Jombang merasa perlu untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan terhadap publik. 

Untuk mengetahui seberapa besar kualitas layanan yang telah dilakukan oleh Dinas PUPR Jombang, khususnya pada bidang tata ruang dan pertanahan agar optimal memberi layanan fasilitasi Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dan fasilitasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Maka, Dinas PUPR Jombang merasa perlu melakukan penilaian, atas pendapat masyarakat melalui sukmasantri.jombangkab.go.id. 

Hasil dari survey kepuasan tersebut, disampaikan oleh Dinas PUPR Jombang di setiap bulan (Monthly) melalui media sosial Instagram @tarunah_jombang. Sedangkan hasil survei kepuasan masyarakat yang didapat yakni, merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. 

Sebagai salah satu institusi penyelenggaraan pelayanan publik, Dinas PUPR Jombang, secara keseluruhan mendapatkan nilai Indeks Kepuasan Publik (IKM) sebesar 84,42 dengan kategori Baik. 

"Hal ini cukup membanggakan bagi kami, bahwa pelayanan terkait fasilitasi KRK mendapatkan nilai IKM sebesar 94,91 dan fasilitasi KKPR sebesar 90 dengan kategori sangat baik. Hal tersebut menunjukkan kemudahan akan proses pelayanan perizinan di Kabupaten Jombang. Tentu saja kaitannya dalam rangka mendukung peningkatan investasi daerah," terang Bayu Pancoroadi, ST.,MT., Kepala Dinas PUPR Jombang, di ruang kerjanya. 

Alumnus pasca sarjana ITN Malang Manajemen Konstruksi tersebut menjelaskan, KRK merupakan dokumen informasi tentang penggunaan lahan, serta persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang dibutuhkan sebagai acuan dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

"Dalam dokumen KRK termuat informasi rencana pola ruang dan intensitas pemanfaatan ruang yang mengacu pada rencana tata ruang yang berlaku," ujar mantan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Jombang dengan ramah. 

Bayu, sapaan akrabnya menambahkan, untuk proses KRK di Kabupaten Jombang, saat ini sangat dimudahkan dengan adanya Layanan Permohonan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) secara elektronik. Yakni, melalui Aplikasi Sistem Informasi Layanan Tata Ruang dan Pertanahan berbasis website pada link bit.ly/tarujombang. 

"Tentu saja melalui Sistem Informasi Layanan Tata Ruang ini, penggunaan layanan nantinya lebih mudah dan fleksibel untuk masyarakat. Layanan bisa digunakan dari mana pun dan kapan pun. Sehingga, tidak perlu bertele-tele atau ribet untuk mengumpulkan berkas-berkas persyaratan ke kantor. Cukup melalui handphone android atau komputer, maka bisa mengakses seluruh layanan dengan cepat dan mudah," urai mantan Sekdin Dinas PUPR Jombang ini. 

Sedangkan KKPR, terang Bayu, merupakan perizinan yang menunjukkan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). 

Disisi lain, imbuh Bayu, KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha bisa mendapatkan perizinan berusaha. Sedangkan untuk proses KKPR, dilakukan melaui Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. 

"Namun jangan khawatir, bagi para pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam proses permohonan KKPR, tentu dapat melakukan konsultasi secara langsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jombang, atau langsung datang ke Kantor Dinas PUPR," jelas Bayu panjang lebar. 

Sebagai informasi, imbuh Bayu, saat ini Kabupaten Jombang merupakan Kabupaten/Kota dengan posisi kedua penerbitan Persetujuan KKPR terbanyak di Provinsi Jawa Timur. 

"Sekali lagi kami sampaikan terima kasih atas apresiasi responden survei. Kami semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat Jombang. Hasil survei ini akan menjadi semangat baru bagi kami, untuk selalu berupaya memberikan yang terbaik dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik," pungkas Bayu. 

Untuk diketahui, informasi dan konsultasi lebih lanjut terkait pelayanan KRK dan KKPR, Dinas PUPR Jombang menyediakan Hotline Pelayanan Tata Ruang melalui WhatsApp 0812-1737-4004. (Darmanto)