Diduga Langgar Netralitas Kiai Asep Dilaporkan ke Bawaslu
FORMAT MOJOKERTO | Relawan Nderek Kiai Majapahit dan Loyalis Bunda Ikfina (LOBI), melaporkan Prof.DR.KH. Asep Saipuddin Chalim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto.
Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto tahun 2024.
Para relawan menyerahkan laporan tersebut pada, Senin (18/11/2024) pagi, di Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Mereka hadir bersama Ketua Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Gus Dulloh), Achmad Arif, serta anggota tim hukum, Achmad Maulana Robitoh dan Mujiono.
"Kami melengkapi laporan ini dengan bukti-bukti, yang menunjukkan keterlibatan Kiai Asep dalam kampanye. Termasuk penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melibatkan beliau," jelas Sutiyarjo, Ketua Relawan Nderek Kiai Majapahit.
Tim pelapor membeberkan data yang menunjukkan Kiai Asep masih aktif sebagai dosen di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, berdasarkan informasi dari laman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Posisi ini membuatnya tetap tercatat sebagai ASN dan harus mematuhi aturan netralitas.
"Sebagai ASN, Kiai Asep dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon. Namun, kami menemukan bukti keterlibatan beliau dalam kampanye paslon nomor urut 2, Muhammad Albarraa-Muhammad Rizal Octivian," tambah Sutiyarjo.
Menurut pelapor, Kiai Asep diduga menghadiri kampanye di Pasar Bangsal yang diberitakan media online. Selain itu, video di media sosial menunjukkan partisipasinya dalam acara kampanye bersama salah satu calon gubernur Jawa Timur.
Relawan juga menemukan foto Kiai Asep digunakan dalam APK paslon nomor 2 yang terpasang di dua lokasi, yakni Desa Banjaragung, Puri, dan Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Para relawan menilai, keterlibatan Kiai Asep melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Aturan ini melarang pejabat negara, ASN, TNI-Polri, serta Kepala Desa atau Lurah mengambil tindakan yang menguntungkan, atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Kami sudah menyerahkan bukti berupa foto, tangkapan layar video, dan pemberitaan kepada Bawaslu," tegas Sutiyarjo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Kami sedang memeriksa kelengkapan syarat formil dan materil laporan ini. Jika syarat-syaratnya terpenuhi, kami akan melakukan registrasi," jelas Dody.
Sementara itu Ketua Tim Pemenangan Ikfina-Sa’dulloh, Achmad Arif meminta Bawaslu segera mengambil langkah cepat. Ia mengatakan bahwa, Bawaslu selama ini memiliki rekam jejak yang baik dalam menangani pelanggaran pemilu.
"Kami percaya Bawaslu mampu menyelesaikan laporan ini secara profesional, seperti kasus-kasus besar lainnya," ujarnya.
Arif juga menyayangkan tindakan Kiai Asep yang dianggap tidak memberikan contoh baik sebagai tokoh pendidikan.
"Sebagai figur dari kalangan pendidikan, Kiai Asep seharusnya memberikan pembelajaran politik yang positif bagi masyarakat, bukan justru melanggar aturan," tutupnya.
Laporan ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat pentingnya menjaga netralitas ASN untuk menjamin pemilu yang adil dan berintegritas. (Zia)
Editor : Redaksi