Mantan Sekcam Sidoan Membenarkan Adanya Pemotongan TPP
FORMAT PARIMO | Setelah sebelumnya sempat ditunda 1 minggu, perkara tipikor Kantor Kecamatan Sidoan kembali digelar pada pengadilan kelas IA Palu. Sebanyak 5 orang saksi yang, mana salah duanya adalah mantan Sekretaris Camat dan Sekretaris Camat Sidoan membenarkan, mengalami pemotongan uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari di instansinya.
“Yang dipanggil hari ini enam orang tapi, yang hadir hanya lima orang. Sedangkan satu orang tidak hadir,” ungkap Fauzipaksi, usai sidang tipikor dengan tersangka oknum Camat dan oknum Sekcam Sidoan.
Dari pantauan redaksi, persidangan yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam tersebut, pertanyaannya fokus pada tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) Sekretaris Camat (Sekcam), terkait syarat formil dilakukannya suatu pencairan yang salah satunya, harus ada tanda tangan Sekcam di dalam pengajuan dokumen pencairan anggaran, dan hal itu dibenarkan oleh para Saksi.
“Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sugiyanto, SH.,MH., saksi yang dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Cabjari Tinombo, selain mengakui telah mengalami pemotongan TPP untuk tahun 2021-2023 sekitar 2juta rupiah lebih, juga terdapat keterlambatan pengajuan anggaran Kecamatan di BPKAD yang disebabkan tidak adanya operator komputer di Kecamatan Sidoan sehingga, mau tidak mau menggunakan tenaga yang ada di BPKAD dengan memberikan sejumlah uang yang berjumlah 7juta rupiah, kepada salah seorang staf di bagian keuangan Kabupaten,” terang Fauzi.
Saksi Andi Wijaya, mantan Sekcam yang saat ini bertugas sebagai Sekretaris Dinas Perumahan menyebut, terdakwa dalam kasus ini oknum Camat Sidoan, pernah mengundang rapat para pegawai di tahun 2021 perihal, rencana dilakukan pemotongan TPP di awal tahun 2021, yang awalnya berlangsung hanya selama 1 bulan. Andi kaget, ternyata setelah pemeriksaan di Penyidikan, pemotongan tersebut terjadi selama 2 tahun yakni, sejak tahun 2021-2022 atau sampai dirinya pindah ke Kecamatan Palasa di akhir tahun 2022.
“Pada sidang sebelumnya terungkap fakta bahwa pemotongan TPP yang dilakukan terdakwa bersama beberapa oknum pegawai kecamatan lainnya, tidak sama jumlahnya untuk setiap saksi. Dan, ada beberapa orang di antara saksi tersebut mengakui sama sekali tidak pernah diberitahukan adanya pemotongan, termasuk untuk Perjalanan Dinas, nominalnya beberapa, tidak sesuai dengan yang diterima pegawai dengan bukti kuitansi," kata Kacabjari.
Lain hal dengan yang disampaikan saksi Rinaldi, dia baru mengetahui ternyata seorang operator komputer yang tidak pernah diberikan honor pada tahun 2023. Termasuk saksi M. Tarmizi, selaku pelatih Paskibra pernah ditransfer uang sejumlah 8,4juta rupiah ke rekeningnya, oleh Bendahara Kecamatan yang ditujukan untuk kegiatan perayaan 17 Agustus. Tidak lama kemudian, dana tersebut diminta oleh Sekcam tanpa tahu maksud dan tujuannya.
Dalam pemeriksaan saksi-saksi yang telah dihadapkan JPU di persidangan, sebut Kacabjari, kepada terdakwa, Ketua Majelis Hakim meminta tanggapannya atas keterangan saksi-saksi tersebut. Dan terdakwa membantah keterangan Sekcam dan, sebagian membenarkan keterangan saksi-saksi lainnya.
“Perlu diketahui, JPU pada awal persidangan mendakwakan para terdakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Lebih Subsidari Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” bebernya.
Agenda sidang selanjutnya, akan dijadwalkan pada, Rabu 6 November 2024, dengan agenda pemeriksaan Ahli Keuangan (Auditor BPKP). tutup Fauzi, sambil berlalu keluar dari ruang sidang. (Asri)
Editor : Redaksi