Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polisi Usai 20 Hari Buron

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Tersangka penganiayaan yang berhasil ditangkap unit Reskrim Polresta Mojokerto di tempat persembunyiannya (foto : humasrestamjk/zia_beritaformat.com)
Tersangka penganiayaan yang berhasil ditangkap unit Reskrim Polresta Mojokerto di tempat persembunyiannya (foto : humasrestamjk/zia_beritaformat.com)

FORMAT MOJOKERTO | Polres Kota Mojokerto berhasil menangkap DH (35), warga asal Dusun Sekiping, Desa Dawarblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap OT (31) warga Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Rudy Zaeny dalam Press Release, Senin (28/10/2024) menyampaikan bahwa, kasus ini bermula dari seringnya korban mengirim pesan Whatsapp ke istri sirri tersangka. 

“Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, (3/10) lalu, sekitar pukul 09.30 WIB, di mana DH datang ke rumah seorang warga setempat, dan langsung menyerang korban dengan pisau yang dibawanya," ungkap AKP Rudy. 

Serangan itu, menyebabkan luka parah pada kepala dan tangan korban. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk, menjalani perawatan intensif. Setelah kejadian, tersangka langsung melarikan diri. 

Atas adanya laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil melacak keberadaan DH di Jalan Raya Labuhan, Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat. 

Pada Jumat (25/10), tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut. 

Dalam proses penyidikan, Polisi mengamankan beberapa barang bukti, 1 buah kaos putih yang terdapat bercak darah, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah pisau yang digunakan dalam penyerangan, serta sepeda motor yang digunakan pelaku menuju lokasi kejadian. 

Kami juga berharap, penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan, dalam menyelesaikan masalah pribadi 

“Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Zia)