Sinyal Darurat GAM Luwu Raya Untuk PT. MDA

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Aksi protes yang dilakukan oleh GAM Luwu Raya atas klaim sepihak lahan warga oleh PT. MDA (foto : aswin_beritaformat.com)
Aksi protes yang dilakukan oleh GAM Luwu Raya atas klaim sepihak lahan warga oleh PT. MDA (foto : aswin_beritaformat.com)

FORMAT LUWU | Komando Wilayah GAM (Gerakan Aksi Mahasiswa) Luwu Raya, kecam managemen PT. Masmindo Dwi Area (PT. MDA) atas, dugaan klaim sepihak tanah milik sejumlah masyarakat Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, yang diakui perusahaan sudah diberikan ganti rugi (kompensasi), Selasa (17/9/2024). 

Kecaman, atau protes yang dilakukan oleh Komando Wilayah GAM Luwu Raya tersebut, dengan membentangkan spanduk terikat erat di tiang pondok yang berada pinggir jalan, tempat kendaraan perusahaan tambang emas tersebut beraktivitas. 

Jendral GAM Luwu Raya, Wawan Kurniawan mengatakan dan membenarkan, spanduk tersebut sebagai bentuk protes terhadap PT. MDA yang diduga mengklaim tanah milik beberapa masyarakat Rante Balla yang, belum diberikan kompensasi langsung kepada pemilik tanah. 

“Kami mengecam keras PT. MDA dan pihak lainnya yang kami duga, sejak awal bobrok dalam melakukan pembebasan lahan milik warga Desa Rante Balla. Sebab, pembebasan lahan yang dilakukan PT. MDA terhadap lahan masyarakat, belum mendapatkan kompensasi langsung kepada pemilik yang sebenarnya. Jadi, selama PT. MDA tidak mampuh memperlihatkan bukti autentik berita acara pemberian ganti kerugian pembebasan kepemilikan hak atas tanah maka, tidak ada salahnya jika masyarakat mempertahankan hak kepemilikannya," ujarnya. 

Sementara itu Muh Ardianto Palla, S.H., Kuasa Hukum Soekrismiwati Soemitro, salah satu pemilik lahan di Desa Rante Balla yang belum mendapatkan kompensasi dari PT. MDA namun, diduga lahan tersebut di klaim oleh PT. MDA sudah diberikan kompensasi menegaskan jika, kliennya akan tetap melakukan penguasaan lahan miliknya. Meskipun, lahan tersebut di klaim oleh PT. MDA sudah mendapatkan kompensasi. Namun, hingga saat ini, bukti klaim bahwa lahan kliennya sudah diberikan kompensasi belum disampaikan secara langsung kepada yang bersangkutan. 

"Kami selaku Kuasa Hukum dari ibu Soekrismiwati Soemitro melalui, Kantor Advokat & Consultan Hukum Syahrul, S.H & Associate telah, bersurat 2 (Dua) kali kepada PT. MDA, pada 31 Juni 2024 dan 20 Agustus 2024 perihal, audiensi dan klarifikasi, atas permasalahan yang dialami oleh klien kami yaitu, adanya pembebasan lahan atas nama Soekrismiwati Soemitro tanpa sepengetahuannya," terang Ardianto Palla. 

Namun, lanjut Ardianto Palla, pihak PT. MDA tidak memberikan jawaban apapun kepada kami ataupun, membalas surat yang telah kami kirimkan. Ini menunjukkan sikap tidak profesional nya managemen PT. MDA dalam, menanggapi pengaduan masyarakat," imbuhnya. 

Wawan Setiawan juga menegaskan, "dalam waktu dekat, GAM Luwu Raya akan melakukan aksi unjukrasa yang lebih besar lagi untuk, menanggapi isu pembebasan lahan yang di Desa Rante Balla oleh, PT. MDA yang tak kunjung selesai," pungkas Wawan. (Aswin)