Agus Laporkan Penjual Ayam, Ke Satreskrim Polres Pamekasan
Pamekasan, beritaformat.com - STOP AKSI PREMANISME TERHADAP JURNALIS! Aksi premanisme yang di alami oleh Agus Sutrisno warga Kabupaten Pamekasan yang merupakan seorang Jurnalis Media Online Pilar Pos oleh seorang penjual Ayam di Pasar Kolpajung berujung pelaporan pelaku ke Polres Pamekasan oleh korban. Kamis (22/12/2022) .
Kronologis kejadian pada hari Selasa sekira pukul 07.00 wib, Agus Sutrisno (korban) yang merupakan Jurnalis Media Online Pilar Pos sedang mencari data untuk bahan pemberitaan di Pasar Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan. Saat mengumpulkan data dan keterangan tentang harga ayam pada Hakim (pelaku) yang merupakan warga asal Sampang. Hakim langsung menanya balik pada korban dengan nada keras, korban sudah berusaha menjelaskan jika ayam tersebut akan dipelihara. Namun secara cepat pelaku memukul korban dan mengenai mata sebelah kiri.
Tidak terima dengan perlakuan Hakim pada dirinya, Agus langsung mendatangi Polres Pamekasan untuk melaporkan kejadian penganiayaan yang di alaminya ke bagian sentra pelayanan Satreskrim Polres Pamekasan dengan bukti laporan nomor : TBL/B/681/XII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Saya langsung melaporkan ke Satreskrim Polres Pamekasan, supaya segera ditindak lanjuti dan segera diproses hukum, terang Agus.
Masih Agus, "Saya melaporkan pelaku tersebut agar, kedepannya tidak main pukul se-enaknya, lebih-lebih pada wartawan yang sudah jelas-jelas dalam menjalankan profesinya sebagai seorang jurnalis dilindungi UUD No. 40 tahun 1999 tentang Pers."
Sukari, Redaksi Pilar Pos langsung mendatangi Satreskrim Unit 1 Polres Pamekasan untuk, menanyakan tindak lanjut proses hukum atas laporan wartawannya.
Saya menanyakan langsung ke Unit 1 Satreskrim Polres Pamekasan untuk mempertanyakan tindak lanjut proses hukumnya. Dan pelaku harus bertanggung jawab dengan segala konsekwensinya, tegas Sukari.
Penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Pamekasan, Imam menemui Redaksi dan Kabiro Pilar Pos sekaligus menjelaskan jika laporan tersebut masih belum terdisposisi di meja penyidik, penyidik akan segera memproses laporan tersebut sesuai dengan mekanisme penanganan perkara pidana.
"Masih belum turun mas prosesnya, nanti saya kasih informasi lebih lanjut melalui via telpon kalau sudah turun ke unit." jelas Imam.
Harapan korban, semoga aksi premanisme pada dirinya segera bisa diproses hukum dan diberikan sangsi pidana sesuai dengan perbuatannya oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, kedepan biar ada efek jera serta, biar tahu bahwa, Indonesia adalah negara hukum dan tidak seorangpun yang kebal hulim.(mt/can)
Editor : Redaksi