Perdayai Korban Hingga Ratusan Juta Dukun Palsu Asal Kemlagi Dibekuk Polisi

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka mengakui perbuatannya dihadapan penyidik dan awak media saat pers rilis (foto : humasrestamjk/clara_beritaformat.com)
Tersangka mengakui perbuatannya dihadapan penyidik dan awak media saat pers rilis (foto : humasrestamjk/clara_beritaformat.com)

FORMAT MOJOKERTO | Seorang yang mengaku sebagai dukun, berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena, diduga melakukan tindak penipuan dengan modus, bisa menggandakan uang. Korbannya, salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) di Mojokerto, Selasa (3/9/2024) siang. 

Inisial S (45), alias Pentil harus mendekam dibalik jeruji besi pasalnya, pria asal Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ini, berhasil mengelabuhi korbannya sebanyak 325 juta rupiah. 

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ach Rudi Zaeny menjelaskan, disekitar bulan Januari hingga Juli 2020, korban yang merupakan Cakades di salah satu wilayah Kecamatan Dawarblandong, telah menyerahkan uang sebesar 325 juta kepada tersangka. 

"Tersangka menjanjikan dari uang tersebut, setelah melalui proses ritual, bisa menjadi 60 miliar rupiah,” ungkap AKP Rudi. 

Dari pengakuan tersangka, ritual dilakukan di Parang Tritis, Jogjakarta dengan, memberikan berbagai sesaji sebagai persembangan di Pantai Ngliyep. Ritual ini dilakukan berawal, tersangka pernah kenal dengan salah satu juru kunci di tempat tersebut. 

“Bahkan korban sendiri pernah diajak ritual di pantai tersebut, sebanyak dua kali,” imbuhnya. 

Namun hingga berjalannya waktu, sejumlah uang yang dijanjikan tersangka tidak terbukti. Akhirnya, korban terpaksa lapor kejadian ini. 

Terkait dengan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, kotak kayu dilapisi karpet warna hijau, minyak sesajen, bunga sedap malam dan sejumlah dupa. 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan hukuman, 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Lara)