Sekelumit Aktivitas Tambang di Desa Mantup, Dari Beking Hingga Perizinan

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Aktivitas Penambangan di Desa Mantub Kecamatan Mantub Kabupaten Lamongan
Aktivitas Penambangan di Desa Mantub Kecamatan Mantub Kabupaten Lamongan

BF, Lamongan - Ingar bingar tentang aktivitas tambang di Desa Mantup Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan, telah banyak mengisi media, baik itu media elektronik ataupun cetak. Begitu juga dengan pengaduan masyarakat kepada Kepolisian khususnya Polres Lamongan maupun ke instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup ataupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ironisnya, aktivitas tambang yang merusak lingkungan tersebut sampai dengan saat ini, Jumat (16/12/2022), masih menjalankan aktivitasnya.

Pantauan awak media di lokasi tambang, beberapa dump truk sedang menjalankan aktivitasnya mengangkut material tambang berupa batu dan tanah. Jika dihitung, ada puluhan dump truk yang ikut serta menjalankan aktivitas tambang di Desa Mantup, yang lokasinya hanya sekian ratus meter dari kantor Polsek Mantup.

Beberapa dump truck yang berhasil didokumentasikan awak media bernopol L 9597 CO, S 9689 UF, AG 8657 Y, S 8597 UJ, S 9715 A, S 8436 US, S 7796 UN, S 9865 JF, L 9040 UK. Adapun harga material dari informasi yang didapat awak media sebesar Rp 230 ribu/rit, dengan hitungan 1 rit memiliki kapasitas dump truck 9 hingga 10 kubik (m3). Material tersebut dikirim ke wilayah Lamongan.

Dari hasil investigasi, galian tersebut dikelola oleh inisial OP, selaku pihak yang bertugas di lapangan. Untuk melancarkan aktivitasnya supaya tidak diganggu oleh beberapa orang, OP meminta salah satu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memback up keamanan. Di lokasi, terdapat oknum perwakilan dari LSM tersebut yang bertugas menjaga jika ada pihak lain masuk ke lokasi galian, misalkan aktivis lingkungan atau wartawan. Tak lupa, saat terdapat pihak yang datang ke lokasi galian, petugas lapangan menyediakan sejumlah uang , modusnya untuk uang transport. Jumlahnya mulai Rp 50.000/orang hingga ratusan ribu rupiah.

Selain itu, terdapat pula sejumlah oknum wartawan yang bertugas untuk mengamankan jika ada wartawan lain menulis tambang tersebut, juga mengkomunikasikan ke instansi terkait supaya tidak ditindak oleh aparat penegak hukum.

Fakta di lapangan yang didapat oleh awak media beritaformat.com, lokasi galian C yang dijalankan oleh OP sebelumnya sudah pernah dipasang Garis Polisi oleh Polres Lamongan. Disana terdapat 1 unit excavator sebagai barang bukti. Tapi, Garis Polisi tersebut sudah dilepas, bahkan 1 unit excavator sudah tidak ada lagi di lokasi. Fakta lain ialah, lokasi galian C yang dikelola OP diduga tidak terdapat dokumen lingkungan maupun perizinan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan.
Dibelakang kegiatan yang dilakukan OP, diduga terdapat pria inisial A, selaku pemilik CV BSN.

Dari hasil investigasi wartawan beritafotmat.com, CV BSN adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penggalian tanah dan tanah liat dengan kode KBLI 18105. CV BSN memiliki WIUP berdasarkan Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara nomor : 934/MB.03/DJB/WIUP/2021 tanggal 8 Desember 2021, hal : Persetujuan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan Komoditas Tanah Urug kepada CV BSN dengan luas wilayah yang diberikan seluas 24,4 hektar (ha).

Apakah CV BSN memiliki IUP ? Dari informasi yang didapat awak media beritaformat.com, CV BSN memiliki IUP berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor : 443/1/IUP/PMDN/2022 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan pada komoditas batuan kepada CV BSN yang ditetapkan pada tanggal 4 Maret 2022.

Namun, CV BSN diduga tidak memiliki persetujuan peningkatan tahap kegiatan operasi produksi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. CV BSN juga diduga tidak memiliki dokumen lingkungan untuk kegiatan tambang Galian C, serta diduga tidak memiliki persetujuan lingkungan.

M Syafi’i, seorang warga Lamongan yang kediamannya tak jauh dari lokasi Galian C di Desa Mantup menyayangkan aktivitas tersebut. Dia berharap, jeritan warga didengar oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Lamongan ataupun Kepolisian Daerah Jawa Timur supaya melakukan tindakan berupa menutup lokasi Galian C dan membawa pelakunya ke ranah hukum.

“Dari aktivitas itu, ada warga yang diuntungkan karena memperoleh kompensasi. Tapi lebih banyak yang dirugikan karena dampak lingkungan di masa depan. Ancaman longsor, banjir, gundulnya lahan, serta rusaknya ekosistem lingkungan menjadi bagian dampak dari aktivitas Galian C yang tanpa dilengkapi dokumen perizinan lengkap tersebut,” ungkap Syafi’i, yang kesehariannya bergelut di bidang pertanian kepada beritaformat.com, Jumat (16/12/2022).

Syafi'i menyebutkan, dampak dari aktivitas tambang di wilayah Mantup pernah berdampak langsung ke permukiman warga di sekitarnya. Masih ingat dalam benak Syafi'i, pada Selasa, 5 Juli 2022, rumah seorang warga, Ibu SA, di Desa Kopen Kecamatan Mantup, dipenuhi longsoran lumpur yang berasal dari lokasi tambang. Dampak lingkungan yang dialami Ibu SA tidak sebanding dengan pemberian ganti rugi pelaku tambang kepadanya, yakni beras 3 kg dan minyak goreng kemasan. Itupun diberikan hanya sekali saja.

Pemilik rumah saat itu hanya menangis. Dia protes ke pemilik tambang, tapi tidak digubris. Mau laporkan ke Polsek setempat, sama tidak ada tindakan. Yang jadi korban ialah warga sekitar tambang. Mereka diam karena sudah tidak punya cara lain untuk bisa menutup tambang, tutup Syafi'i. (dik)