Abaikan K3 Dalam Pembangunan Gedung Desa Camat Lempar Kewenangan dan Tanggung Jawab
FORMAT MOJOKERTO | Pengerjaan proyek pembangunan gedung Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto diduga, abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pekerjaan yang menelan anggaran sebesar 300 juta, dengan volume Panjang 10m, Lebar 9m, dengan metode Swakelola yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan (BK) Desa.
Pentingnya K3 sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Undang -Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang - Undang nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.
Dimana, setiap pengusaha dan/atau suatu perusahaan, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja (lalai), tidak menerapkan sistem manajemen K3, dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Saat awak media ke lokasi proyek tersebut, pelaksana pekerjaan tidak ada ditempat dan, tim mencoba mengkonfirmasi salah satu pekerja proyek dan menyampaikan, "tadi pagi ke sini pelaksananya, sekarang tidak ada di tempat, tapi tiap hari kesini," ucap seorang pekerja, Rabu (7/8/2024).
Lilik Aperlin, salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPHM menyampaikan ke awak media, dirinya sangat prihatin dengan tidak diterapkannya K3 pada, para pekerja proyek yang menggunakan keuangan negara.
"Manfaat penggunaan K3 tidak lain untuk, meminimalisir cidera saat terjadi kecelakaan kerja yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi, maupun pekerjaan lain yang bersinggungan langsung dengan manusia," ungkap Lilik.
Lilik berharap, Camat sebagai Fasilitasi desa, bisa memberikan pemahaman atas urgensi K3 yang wajib dipakai untuk, pekerja pembangunan gedung desa di wilayahnya. Bukan malah saling lempar kewenangan dan tanggung jawab seperti, saat awak media mencoba melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada Camat Puri.
Lanjut Lilik, "peran Camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa, baik sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang paling dekat dengan desa maupun, sebagai SKPD yang secara khusus ditugaskan oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendargi untuk, melaksanakan Binwas (Pembinaan dan Pengawasan) penyelenggaraan pemdes/keuangan desa. Hal tersebut termaktub dalam PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1) Fasilitasi Penyusunan Perdes & Perkades, Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa, Fasilitasi pengelolaan keuangan desa & pendayagunaan aset desa, Fasilitasi Penerapan dan penegakan peraturan-undangan, Fasilitasi pelaksanaan tugas kades & perangkat desa, Fasilitasi pelaksanaan pilkades, Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD, Rekomendasi pemberhentian & penghentian perangkat desa, Fasilitasi sinkronisasi perencanaan pemb. Daerah dengan pembangunan desa, Fasilitasi penetapan lokasi PKP, Fasilitasi penyelenggaraan ketentraman & ketertiban umum, Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi & kewajiban lembaga kemasyarakatan, Fasilitasi penyusunan perencanaan Pembangunan partisipatif, Fasilitasi kerjasama antar-desa & KSD dengan pihak ketiga, Fasilitasi penataan, pemanfaatan & pendayagunaan ruang desa serta penetapan & penagasan batas desa, Fasilitasi penyusunan program & pelaksanaan Pemberdayaan masyarakat, Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya, dan Koordinasi pelaksanaan PKP di wilayahnya," pungkas Lilik.
Hingga berita ini ditayangkan, Kades Banjaragung dan pelaksana proyek masih sulit ditemui untuk diklarifikasi awak media. (Tim)
Editor : Redaksi