P21 : SM Oknum Camat Sidoan Siap di Sidangkan PN Tipikor Palu

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Suasana kantor Cabjari Tinombo di Parigi Moutong (foto : humascabjaritinombo/asri_beritaformat.com)
Suasana kantor Cabjari Tinombo di Parigi Moutong (foto : humascabjaritinombo/asri_beritaformat.com)

FORMAT PARIMO | Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Kantor Camat Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong, telah masuk pada tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum). 

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Parigi Moutong di Tinombo, juga telah menerima pelimpahan berkas, dan salah seorang tersangka, Camat aktif inisial SM, dari Penyidik Cabjari Tinombo pagi ini. 

Berkas serta tersangka, dan barang bukti, diterima Penuntut Umum Cabjari Tinombo, Fauzipaksi. Tersangka turut didampingi oleh penasehat hukum dari kantor Hukum Lambotan Asosiasi. 

"Hari Rabu sekira pukul 09.00 WITA, kita telah melakukan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kantor Camat Sidoan tahun 2021-2023," jelas Kacabjari Tinombo, Fauzipaksi yang dikonfirmasi, Rabu (7/8/2024). 

Lanjut Fauzipaksi, Barang bukti yang diterima kejaksaan berupa, dokumen-dokumen dari kegiatan yang dilakukan untuk, belanja kantor Camat Sidoan tahun anggaran 2021-2023. 

"Adapun dokumen-dokumen tersebut terkait dengan penyaluran dana TPP,  pembelian BBM, termasuk sewa bengkel dan belanja lainnya," terang Fauzi. 

Fauzi juga memaparkan, para tersangka diduga, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur, dan diancam pidana dalam Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

"Para tersangka diduga telah, menyebabkan kerugian negara berkisar Rp113juta," ungkap Fauzi. 

Cabjari Tinombo akan melakukan tahap selanjutnya yakni, melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palu. 

"Segera kita limpahkan ke pengadilan untuk menjamin adanya kepastian hukum," tutup Fauzi. (Asri)