DPUPR Jombang : Sistem e-Purchasing Paket Perbaikan Jalan Lebih Cepat, Efisien dan Terukur

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Progres pengerjaan ruas jalan Kh. Romli yang menggunakan metode e-Purchasing (foto : darmanto_beritaformat.com)
Progres pengerjaan ruas jalan Kh. Romli yang menggunakan metode e-Purchasing (foto : darmanto_beritaformat.com)

FORMAT JOMBANG | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jombang, terus berinovasi dalam implementasi percepatan pekerjaan konstruksi di kota santri. Salah satunya, melakukan terobosan dalam melaksanakan belanja barang dan jasa menggunakan e-Purchasing atau e-Katalog. 

Penerapan sistem tersebut, mengacu pada Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagaimana diatur pada Pasal 50 Ayat (5) bahwa, pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah. 

Perlu diketahui, Dinas PUPR Jombang memang baru tahun ini melaksanakan sistem e-Purchasing, sedangkan Dinas Perkim (Permukiman) dan Dinas Kesehatan Jombang sudah memulainya sejak tahun 2023 lalu. 

"Memang benar, baru pada tahun 2024 ini, DPUPR Jombang melaksanakan pengadaan konstruksi menggunakan e-Purchasing. Langkah ini kami laksanakan dengan prinsip kehati-hatian, dan sudah melalui kajian teknis dan konsultasi ke Dinas PU Bina Marga Jawa Timur.

Artinya, sejauh ini e-Purchasing adalah sistem yang dianjurkan sebelum ke sistem selanjutnya. Atau dengan kata lain, e-Purchasing itu pengadaan secara elektroniknya. Sedangkan e-Katalog sebagai wahana atau sarananya," tutur Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/7/2024). 

Dari 30 paket tender kegiatan konstruksi tahun ini, hanya ada 13 paket kegiatan yang dilakukan secara e-Purchasing. Sehingga, masih ada pekerjaan konstruksi dengan metode tender yang bisa diikuti oleh para penyedia jasa konstruksi.

Sementara itu, untuk sistem pengadaan terbagi menjadi 5 item. Antara lain, E purchasing, Pengadaan langsung, Penunjukan langsung, Tender cepat dan Tender (lelang). 

”Saat ini tidak semua paket pekerjaan harus menggunakan e-Purchasing, namun harus melihat jenis pekerjaan. Apakah bersifat sederhana atau kompleks,” urai mantan Sekdin PUPR Jombang ini. 

Lanjut Bayu, akrabnya, khusus untuk pengerjaan yang bersifat sederhana, diarahkan ke sistem e-Purchasing sesuai katalog lokal yang ada di SPSE Kabupaten Jombang. Teknisnya memakai e-Katalog. Namun untuk pekerjaan yang bersifat kompleks, seperti jembatan dan jalan rigid beton diarahkan ke sistem tender atau lelang seperti biasanya. 

"SPSE adalah suatu aplikasi berbasis sistem elektronik yang dimanfaatkan oleh instansi pemerintah untuk mengelola proses pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah secara digital," paparnya. 

Dalam katalog lokal tersebut, terdapat beberapa penyedia yang menawarkan jasa pekerjaan konstruksi. Dalam pemilihan penyedia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah membuat kertas kerja, dengan membandingkan antara spektek yang dibutuhkan, dengan spektek yang ditawarkan oleh sejumlah penyedia yang ada, dan harus memperhatikan beberapa ketentuan yang berlaku dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa.

Selanjutnya, setelah didapat penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat, dilakukan proses negosiasi harga, terhadap penawaran yang ditawarkan penyedia. Selanjutnya, dilakukan penunjukan penyedia barang/jasa. 

"Jadi, proses pemilihan tersebut berdasarkan data yang ada, yang ditawarkan oleh penyedia barang/jasa dalam katalog lokal. Jika penyedia menawarkan pekerjaan dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, secara otomatis tidak akan bisa ditunjuk sebagai penyedia yang memenuhi syarat," tandas Bayu. 

Proses PBJ tersebut, membutuhkan waktu kurang lebih 2 minggu. Sehingga, lebih efisien dibandingkan dengan proses pemilihan secara tender, yang membutuhkan waktu antara 1,5  hingga 2 bulan. 

"Biasanya pelaksanaan tender prosesnya butuh 2 bulan, mulai dari persiapan sampai tanda tangan kontrak. Sedangkan dengan e-Purchasing, lebih cepat waktunya sekitar dua minggu sudah bisa tanda tangan kontrak,” ungkap Bayu. 

Berdasarkan data yang ada, pekerjaan konstruksi yang dilakukan melalui mekanisme e-Purchasing, menunjukkan progres kemajuan pekerjan mencapai 50%. Bahkan ada yang sudah menyentuh angka 75%. Kondisi ini tentunya lebih efektif jika dibandingkan dengan pekerjaan konstruksi melalui pemilihan dengan metode tender atau lelang. 

Untuk proses pemilihan pekerjaan e-Purchasing berdasarkan etalase (komoditas) pekerjaan konstruksi jalan yang sesuai dengan spesifikasinya. Kongkritnya, dari sekian etalase yang dipilih, ada beberapa penyedia yang menawarkan produk mendekati atau sama dengan spesifikasi. Maka, akan dilakukan evaluasi terkait kriterianya, menyesuaikan aturan. Misal, untuk peralatan mengacu spesifikasi aturan dari Bina Marga revisi dua, di situ menyebutkan equipment (alat) A, B, C dengan kapasitas sekian, metode tertentu. Maka, ketika sesuai semuanya baru dipilih. Adapun kriteria pekerjaan setelah terpenuhi, baru dilanjut dengan proses negosiasi. 

"Ada tiga item yang ditawar, antara lain administrasi, teknis dan harga," kata mantan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Jombang ini. 

Bayu mengilustrasikan, untuk negosiasi suatu harga pengerjaan jalan di e-Katalog, semisal Rp. 2.600 dengan pagu Rp. 2.500. Maka bisa dilakukan negosiasi harga atau nilai pekerjaan. 

"Bisa dimungkinkan untuk negosiasi harga atau nilai agar sesuai dengan pagu. Sedangkan secara teknis ke material yang dipergunakan, tentunya bisa lebih bagus,” tutup penghobi olahraga badminton dan futsal ini. (Darmanto)