CV. MIKAEL PERKASA Diduga Lalai Gunakan K3 dan Kurangi Spesifikasi Pekerjaan

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Tak gunakan K3 dalam pelaksanaan pekerjaan dan diduga kurangi spesifikasi pekerjaan pada pemasangan U-Dit pekerjaan ruas Mojorejo-Mojoroto (foto : tim_beritaformat.com)
Tak gunakan K3 dalam pelaksanaan pekerjaan dan diduga kurangi spesifikasi pekerjaan pada pemasangan U-Dit pekerjaan ruas Mojorejo-Mojoroto (foto : tim_beritaformat.com)

FORMAT MOJOKERTO | Pengerjaan proyek pelebaran jalan menuju standar ruas jalan Mojoroto -Mojorejo Jetis Kabupaten Mojokerto telah mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Proyek yang menelan anggaran ± 3.1 milliar rupiah, dengan volume 5,50 m x 828,00 m, bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto T.A 2024, yang dilaksanakan CV.MIKAEL PERKASA sejak (25/4) dan diperkirakan akan rampung pada tanggal 21 September 2024 mendatang, diduga abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Rabu (26/6/2024). 

Kejadian tersebut mematik reaksi Mukti Wijaya, Ketua Koordinator Forum Media Transformasi (FORMAT). Yang mana, ketentuan terkait K3 sudah masuk dalam kontrak pekerjaan, dan termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Undang -Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang - Undang nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen K3. 

"Setiap pengusaha dan/atau suatu perusahaan, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja (lalai), tidak menerapkan sistem manajemen K3, dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," ungkap Mukti. 

Anang, perwakilan konsultan pelaksana CV.MIKAEL PERKASA, saat dikonfirmasi awak media terkait managemen K3 menyampaikan, "Pelaksanane mboten ngertos Kulo mas (pelaksananya tidak tahu saya mas). Saya Anang, konsultan yang mewakili Mas Rendi. Ngge mangke tiange nek teng lapangan kulo sampekne (iya nanti kalau orangnya ke lapangan saya sampaikan)," pungkasnya 

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Henri Surya, ST., saat dikonfirmasi awak media tak bergeming sedikitpun. Padahal pesan awak media sudah terkirim dan terbaca. (Tim)