Laporan Masyarakat Tak Dihiraukan Satlantas Polresta Mojokerto Ada Apa?

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Tampak rambu larangan truk masuk ke jalan raya Kedungsari Kota Mojokerto yang masih terpasang jelas dan baik (foto : tim_beritaformat.com)
Tampak rambu larangan truk masuk ke jalan raya Kedungsari Kota Mojokerto yang masih terpasang jelas dan baik (foto : tim_beritaformat.com)

FORMAT MOJOKERTO | Belum adanya tindakan tegas dari penegak hukum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto Kota, atas laporan awak media dan keluhan masyarakat, dibuktikan masih terlihat hilir mudik Dumptruk dan Truk Tangki yang masuk ke jantung Kota Mojokerto dari Bypas menuju sebuah pergudangan milik PT. Rajawali, melalui Jl. Raya Kedungsari, yang diduga melebihi tonase, dan terang-terangan melanggar rambu lalu lintas larangan masuk untuk truk, yang terpasang tepat di sisi selatan gapura, Senin (24/6). 

Seringnya truk keluar masuk melalui jalur tersebut, dikeluhkan warga dan pengguna jalan yang kebetulan melintas. Banyaknya anak kecil dipermukiman, membuat warga semakin cemas atas keselamatan anak-anak. Disamping itu, kelas jalan yang dilalui kendaraan tidak sesuai dengan peruntukan, dan sudah terpasang rambu larangan truk muatan untuk masuk atau melalui jalan tersebut. 

Saat awak media mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp nomor pribadi Kanit Gakkum Satlantas Polresta Mojokerto Ipda Sujito,SE., 0812-42xxxxx menyampaikan, "Informasi ini akan segera kita tindak lanjuti, terima kasih," ucapnya, Sabtu (22/6). 

Beka, pengguna jalan yang juga anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (LSM GEMICAK), yang kesehariannya sering melintas dijalur tersebut mengatakan, dirinya kerap kali menemukan kendaraan besar (red_truk fuso) lewat. Padahal, jalanan itu tidak boleh dilalui kendaraan truk. 

“Sangat menggangu sekali ketika truk-truk itu lewat sana. Pasalnya, itu masuk jalan kota yang melarang truk dan Damtruk masuk,” ungkapnya ke awak media, Selasa (25/6/2024). 

Lanjut Beka, “Selama ini truk yang bermuatan berat itu bebas melenggang. Akibatnya, banyak aspal yang rusak, mengelupas, dan berlubang sebab, jalan tersebut bukan untuk peruntukannya,” ungkapnya. 

Warga Kedungsari, saat dikonfirmasi awak media membenarkan jika ada gudang truk diwilayahnya. 

"Iya mas, sudah sekitar 10 tahun berdiri gudang truk itu. Saya juga mengeluhkan truk lewat sini, yang saya takutkan banyak anak yang ngaji disini. Ini saja ditutup gerbang TPQ nya," ungkapnya. 

Arif, penjaga gudang truk milik PT Rajawali menerangkan, "kantornya ada di Probolinggo, disini cuma gudang truk saja, dan gudang truk ini sudah ada ijinnya," jawabnya. 

Beka menambahkan, sesuai aturan dalam UU No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum Pasal 287 ayat 1, "setiap pengendara yang melanggar rambu lalulintas, dipidana kurungan selam 2 bulan atau denda sebesar 500 ribu rupiah," pungkasnya. (Tim)