Satreskrim Polres Jombang Ungkap Jaringan Pengedar Upal
FORMAT JOMBANG | Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu, di wilayah kabupaten Jombang dan sekitarnya.
Empat orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tiga diantaranya, IR, SK, S, merupakan warga Jombang, dan B warga Jawa tengah.
Dari penangkapan ini, total uang palsu yang dijadikan barang bukti mencapai Rp1,9 miliar.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari transaksi antara penjual daging di Pasar Kecamatan Diwek dengan tersangka IR.
Saat itu, pada hari Kamis (9/5), sekira jam 11.00 WIB, IR membeli daging dengan total pembayaran sebesar Rp5,5 juta. Uang itu lantas dihitung oleh sang penjual. Ketika dicek, ternyata terdapat uang palsu dengan total mencapai Rp1,8 juta.
"Jadi tersangka IR ini, membeli daging yang sebagian uangnya ternyata palsu. Melihat dirinya ditipu, sang pedagang kemudian melaporkan temuan ini ke polisi,” ungkap Sukaca dalam konferensi persnya, Rabu (22/5/2024).
Laporan ini berbuah penangkapan terhadap IR. Ketika Polisi melakukan penggeledahan di rumah IR, ditemukan uang palsu sebesar Rp16,5 juta. Selain uang, polisi juga mengamankan satu buah ponsel miliknya.
Pemeriksaan terhadap IR kembali menemukan fakta, jika ada jaringan lain selain tersangka pertama. Polisi bergerak cepat, berbekal pengakuan IR jika uang palsu itu didapat dari dua rekannya inisial SK dan S.
Polisi lantas memanfaatkan IR untuk memancing dua pelaku lain, kemudian SK dan S berhasil ditangkap di alun-alun Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Dari penangkapan kedua pelaku, Polisi menyita uang palsu sebesar Rp.33,7 juta.
“Barang bukti kedua ini kita temukan saat melakukan penggeledahan di rumah kedua pelaku,” kata Sukaca.
Tak berhenti disitu, dari hasil keterangan tiga tersangka, muncul lagi satu tersangka inisial B, asal Jawa Tengah, pemasok uang palsu yang siap mereka edarkan.
Polisi bergerak cepat, dan berhasil menangkap B, sekaligus mengamankan uang palsu senilai Rp. 1,9 milliar.
Akibat perbuatanya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 306 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
“Semua pelaku sudah kami tahan, tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan pengembangan lagi dari kasus ini,” ucapnya.
AKP Sukaca menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jombang, agar waspada terhadap peredaran uang palsu.
"Untuk warga Jombang dan sekitarnya, tetap hati-hati dan waspada terhadap uang kertas, pecahan nominal 50 ribu dan 100ribu. Jika mendapati adanya uang palsu, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat," pungkas Sukaca. (Darmanto)
Editor : Redaksi