Konflik Puluhan Tahun Eks Lapangan Penimbunan Pasir Bisa di Kelola Warga Pulogedang

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Pj. Bupati Jombang : Sugiat saat memberikan sambutan pada acara penyerahan perjanjian pemanfaatan barang milik daerah di aula balaidesa Pulogedang (doc.darmanto_beritaformat.com)
Pj. Bupati Jombang : Sugiat saat memberikan sambutan pada acara penyerahan perjanjian pemanfaatan barang milik daerah di aula balaidesa Pulogedang (doc.darmanto_beritaformat.com)

FORMAT JOMBANG | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang, melaksanakan kegiatan penyerahan perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Desa Pulogedang, bertempat di Balai Desa Pulogedang Kecamatan Tembelang, Kamis (16/5/2024). 

Langkah ini merupakan upaya mengatasi permasalahan kepastian hukum atas pemanfaatan aset daerah, berupa tanah eks lapangan penimbunan pasir di Desa Pulogedang yang bermasalah sejak puluhan tahun.

Hadir pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Jombang Sugiat S.Sos.,M.Psi.T., Anggota Tim Penyelamatan Aset dari Kejaksaan Negeri Jombang dan Kantor Pertanahan Jombang, Kepala OPD, Forkopimcam Tembelang, Kades Pulogedang Eko Ariyanto, dan masyarakat Desa Pulogedang. 

Tak kenal maka tak sayang. Oleh karenanya, dalam setiap kesempatan bersilaturahmi, Pj Bupati Jombang Sugiat, yang sudah tujuh bulan menjadi orang nomor satu di Kota Santri ini selalu memperkenalkan diri, agar lebih dekat dengan masyarakat, utamanya warga Pulogedang.

Dalam kesempatan menyampaikan sambutan, Pj Bupati Sugiat menceritakan perjalanan karirnya, hingga ditunjuk Presiden untuk mengemban amanah menjadi Pj Bupati Jombang.  

Meski punya waktu hanya satu tahun menjadi Pj Bupati Jombang, namun Sugiat mempunyai tujuan mulia untuk membangun Jombang. Hingga pada akhirnya, putra daerah asal Dusun Kalongan, Kecamatan Gudo ini, kembali ke kampung halaman setelah 36 tahun merantau. 

”Kenapa kok mau ditunjuk? Pertama, saya ingin pulang kampung, kedua saya ingin mendharma baktikan sebagai putra daerah, kapan lagi bisa berkontribusi kepada Kabupaten Jombang,” ungkap Sugiat. 

Sejak dilantik pada 24 September 2023 lalu, Sugiat langsung menerapkan kerja cepat, ikhlas dan tuntas, sejak hari pertama menjabat. Pertama kali menginjakkan kaki di Jombang, Sugiat langsung keliling desa menggunakan vespa, dengan tujuan menyerap aspirasi warga. Selama 100 hari pertama, Sugiat mendapat koreksi dari 15 tokoh masyarakat dan tokoh agama di Jombang. Dan rata rata, masyarakat Jombang menginginkan pemimpin yang tegas, bersih, dan responsif. 

“Walaupun hanya satu tahun menjabat, saya yakin, dengan tekad yang kuat dan hati yang bersih, kita bisa membangun Jombang ke arah yang lebih baik,” sampainya. 

Sugiat juga meminta maaf, jika dalam tujuh bulan masa jabatannya, pihaknya belum bisa menanggapi semua masalah warga. Sebab, Kabupaten Jombang dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang banyak ternyata juga disertai masalah yang kompleks.  

“Masalah aset misalnya, tidak hanya terjadi di Pulogedang. Di Simpang 3 Jombang juga begitu, katanya mau dibangun Mall Pelayanan Publik, tapi nyatanya masih dikuasai orang yang tidak jelas. Di zaman saya harus selesai! Tidak ada yang tidak bisa diselesaikan. Warga perintahkan, saya harus tegas. Saya pasti tegas, saya sikat semua, jangan khawatir” tandasnya. 

Terkait masalah aset daerah, berupa tanah eks lapangan penimbunan pasir di Desa Pulogedang, Sugiat siap menyelesaikan. Pemkab Jombang tidak ingin hanya sekadar memberi janji-janji ke masyarakat. Maka dari itu, dalam eksekusinya perlu adanya chemistry dan trust antara Pj Bupati Jombang dan Kepala Desa Pulogedang.  

"Silahkan untuk dimanfaatkan, namun harus sesuai aturan. Ini masih aset Pemda yang akan diperiksa dan diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Kalau kita salah dalam mengelola, kita bisa masuk penjara. Aset ini  monggo digunakan sebaik-baiknya, yang penting warga tentram tidak diganggu. Kita tidak boleh membohongi warga, harus jujur dan tidak boleh ada dusta di antara kita,” tegasnya. 

Seperti yang diketahui, masalah kepastian hukum atas pemanfaatan aset daerah berupa tanah eks lapangan penimbunan pasir di Desa Pulogedang ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lamanya. Akhirnya, permasalahan ini berhasil diselesaikan di era Pj Bupati Jombang Sugiat.  

Kebijakan Pj Bupati adalah, mengatur pelaksanaan pemanfaatan aset daerah secara sewa sesuai perundang-undangan. Adapun bentuk perjanjian sewa tersebut telah diserahkan hari ini, dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Desa Pulogedang akan tempat tinggal. 

Pelaksanaan pemanfaatan aset dengan sewa di Desa Pulogedang ini merupakan win-win solution (kesepakatan yang menguntungkan kedua pihak), baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum atas penggunaan aset daerah untuk masyarakat, maka masyarakat akan terbebas dari permasalahan konflik kepentingan, konflik sosial, dan isu-isu lokal terkait janji-janji kepemilikan bagi masyarakat untuk mendapatkan hak milik atas aset tanah Pemkab Jombang yang berada di Desa Pulogedang.

 Menurut Kades Pulogedang Eko Ariyanto, semenjak ada Pj Bupati Jombang yang pemberani, dibantu dengan tim penyelamatan aset, akhirnya mampu menyelamatkan aset-aset daerah. 

Rasa syukur ini diungkapkan Kades Pulogedang karena, masyarakatnya telah diberikan keringanan berupa penurunan tarif yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan Bupati. Harapannya, ketetapan ini dapat membantu masyarakat dengan adanya keringanan sewa tersebut. Dalam hal ini, masyarakat hanya membayar sewa senilai 10�ri total tarif sewa normalnya. 

Selama ini, pemerintah daerah bersama tim penyelamatan aset, berkomitmen menertibkan dan menyelamatkan aset daerah, dan melakukan upaya optimalisasi pemanfaatan aset daerah, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD. Yang mana, manfaatnya akan kembali kepada masyarakat. 

Pendapatan ini, akan digunakan untuk pendanaan pembangunan daerah seperti, perbaikan sekolah, peningkatan pelayanan kesehatan, bantuan sosial, dan pembangunan infrastruktur lainnya yang sejalan dengan tujuan jangka panjang pemerintah daerah. (Darmanto)