Hardiknas : Stop Pelecehan Seksual Dilingkungan Pendidikan!

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Aksi : 3 Mahasiswa kader GAM-LR melakukan aksi damai peringati Hardiknas dengan mengusung isu pelecehan seksual dilingkungan pendidikan (doc.GAM-LR/boed_beritaformat.com)
Aksi : 3 Mahasiswa kader GAM-LR melakukan aksi damai peringati Hardiknas dengan mengusung isu pelecehan seksual dilingkungan pendidikan (doc.GAM-LR/boed_beritaformat.com)

FORMAT SULSEL | Momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), digunakan beberapa mahasiswa untuk melakukan aksi damai, menyoroti isu penting dalam dunia pedidikan. Termasuk peningkatan kualitas pendidikan, aksesibilitas, dan isu-isu lain yang berkaitan dengan sistem pendidikan Nasional. 

Dalam aksinya, ketiga mahasiswa Luwu yang juga kader GAM LR (Gerakan Aktivis Mahasiswa Luwu Raya), saling bergantian orasi dengan membawa spanduk bertuliskan 'STOP PELECEHAN SEKSUAL DILINGKUNGAN SEKOLAH', tepat di traficlight (lampu merah Bua) Sakti, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (2/5/2024). 

Aswin Saharuddin selaku jendral lapangan menyampaikan, akhir-akhir ini kita digegerkan dengan sebuah berita yang menggambarkan seorang guru tega menyetubuhi anak didiknya sendiri. 

"Diduga salah satu oknum guru yang berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Luwu, menyetubuhi siswi kelas 11 di SMAN 18 Luwu, hingga berulangkali dalam rentan waktu selama 1 tahun. Namun, keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah beredarnya vidio di kalangan siswa-siswi SMAN 18 Luwu," ungkapnya. 

Lanjut Aswin, dengan adanya kejadian tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) harus memberikan tindakan dan sangsi pidana terhadap oknum guru tersebut. Kejadian seperti ini tidak kita inginkan, apalagi terjadi dilingkungan sekolah, karena negara menjamin perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagai mana tercantum dalam UUD 1945. 

Larangan kejahatan seksual atau perbuatan cabul terhadap anak, diatur dalam pasal 76E Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul," imbuh Aswin. 

"Selain itu, dalam pasal 81-82 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak diatur, bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak akan dipidana minimal 5 tahun, atau maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp.5 Milliar," pungkasnya. (Tim)