Gaduh! SE Kemendagri Bocor, DPRD Kabupaten Sidoarjo Gelar RDP
FORMAT SIDOARJO | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Fenny Apridawati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, serta pejabat terkait lainnya, termasuk Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha dan Ketua KPU Sidoarjo M. Iskak, Senin (22/4/2024).
RDP yang digelar di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, turut dihadiri Ketua DPRD Kab. Sidoarjo dan ahli hukum tata negara, membahas masalah pelantikan dan pembatalan 495 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab. Sidoarjo.
Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H., ahli hukum tata negara, menyatakan, meskipun pelantikan yang dilakukan Bupati Sidoarjo secara hukum sah, namun terdapat cacat prosedur yang melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Surat pembatalan yang dikeluarkan kemudian juga dianggap sah karena membatalkan keputusan sebelumnya.
"Meskipun keputusan pelantikan awal sah, kecacatan prosedur dapat memungkinkan pembatalannya, sesuai dengan pasal 66 dan 71 UU Nomor 30 Tahun 2014," terang Rusdianto.
Pembatalan tersebut didasarkan pada ketentuan, "bahwa ada 5 hari kerja setelah menerima Surat Edaran (SE) Mendagri terkait larangan mutasi," imbuhnya.
Surat pembatalan yang kedua, dan baru berlaku pada 30 April besok, juga sah. Menurutnya, karena salah satu isi suratnya adalah membatalkan keputusan pertama.
Namun, kepala BKD Sidoarjo, Budi Basuki menyatakan, bahwa pihaknya belum menerima SE Mendagri secara resmi.
Argumen ini juga dikuatkan oleh Sekdakab. Sidoarjo, Fenny Apridawati. "Pembatalan pelantikan dilakukan karena, adanya kegaduhan terkait SE Mendagri yang telah beredar luas di media sosial," ucap Fenny.
Hasil RDP ini, adalah keputusan untuk melakukan konsultasi langsung dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dalam Minggu ini, sekaligus untuk menindaklanjuti pembatalan pelantikan 495 ASN tersebut. (Zies)
Editor : Redaksi