Kapolres : Pelaku Melahirkan di Kamar Mandi dan Buang Bayinya di Pekarangan Tetangga

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Rilis : Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat menyampaikan barang bukti pembuangam bayi di Trowulan (doc.humasresmjk/Erick_beritaformat.com)
Rilis : Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat menyampaikan barang bukti pembuangam bayi di Trowulan (doc.humasresmjk/Erick_beritaformat.com)

FORMAT MOJOKERTO | Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembungangan bayi dibawah pohon bambu, Dusun Kedaton, Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, yang tak lain adalah ibu bayi sendiri. 

Seperti diketahui, bayi malang yang masih berumur 1 hari tersebut, dibuang dengan keadaan tidak memakai baju sehelai pun (8/4). Menurut keterangan saksi H yang awal menemukan bayi tersebut menceritakan, "bayi tersebut dibuang berdekatan dengan kandang ayam, tepatnya dibawah pohon bambu," ungkapnya. 

H kemudian memberitahukan kepada saksi F dan pelaku L (24). Dengan kondisi lemas, bayi tersebut dibawah ke Puskesmas pembantu terdekat. 

Pihak Puskesmas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Trowulan, yang dilanjutkan ke Polres Mojokerto. Dengan adanya kejadian ini, Satreskrim Polres Mojokerto langsung membentuk tim, guna secepatnya bisa mengungkapkan motif, dan pelaku yang tega membuang bayi tersebut. 

Dengan cepat dihari yang sama tepatnya pukul 18.30 (Senin sore), tim Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyelidikan. "Di kediaman pelaku ditemukan barang bukti berupa 4 buah test pack, satu buah daster yang dipakai saat proses melahirkan dan juga celana dalam,” terang Kapolres Mojokerto AKBP Ihram saat melangsungkan pers rilis. Selasa (9/4/2024) siang. 

Lebih lanjut Ihram menjelaskan, "pelaku (L), tega melakukan hal yang biadab tersebut, lantaran hubungan percintaannya, tidak direstui oleh kedua orang tuanya. Sehingga, L melakukan hubungan diluar nikah dengan pacarnya hingga hamil," lanjutnya. 

"Setelah hamil 9 bulan, pelaku mengalami persalinan didalam kamar mandi. Selanjutnya, bayi yang dilahirkan dengan tega dibuang dipekarangan tetangganya, yang hanya berjarak 100 meter dari rumah pelaku," pungkasnya. 

Sementara, pelaku bersama bayi, hingga kini dirawat di RSUD dr Soekandar Mojokerto. 

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 305 KUHP dan atau pasal 307 KUHP dan atau pasal 76 b UU no 35 tahun 2014 jo pasal 77 b UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun 6 bulan penjara. (R_X)