Bupati dan Dinas Kesehatan Mojokerto, Tanda Tangani Pakta Integritas Netralitas ASN

beritaformat.com
Tanda tangani : dr. Ikhfina Fatmawati pimpin apel gelar penanda tanganan pakta integritas netralitas ASN pada pemilu 2024 yang dilaksanakan di halaman Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto

BERITA MOJOKERTO | Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto melaksanakan Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu tahun 2024. Acara tersebut berlangsung dalam Apel Pagi yang digelar di halaman Dinkes Kabupaten Mojokerto, Rabu (18/10/2023).

 

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

Apel yang dipimpin oleh Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko beserta para asisten, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto dr. Ulum Rokhmat Rokhmawan, Perwakilan BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Kepala Puskesmas se- Kabupaten Mojokerto beserta Staff.

 

Dalam arahannya, Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati menyatakan, Apel pagi ini merupakan suatu langkah tegas untuk menekankan pentingnya netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu. Netralitas ASN merupakan pilar krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan, oleh karena itu, mereka harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, terutama selama proses pelaksanaan pemilu.

 

”Ada tiga nilai dasar yang harus dijunjung oleh para pegawai. Pertama, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Kedua, ketaatan kepada peraturan perundang-undangan. Ketiga, profesionalisme, netralitas, dan moralitas yang tinggi,” ungkapnya.

 

Ikfina menegaskan, bagi semua pegawai yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN.

 

“Sementara jika suami atau istri mereka mencalonkan diri dalam pemilu atau pemilihan, pegawai ASN yang bersangkutan wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas,” jelas Ikfina

 

Pegawai ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap netralitas akan dikenakan sanksi disiplin, termasuk hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, atau pemberhentian tidak dengan hormat. Selain itu, pelanggaran tersebut juga dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara dan denda, ungkapnya.

 

”Untuk mencegah pelanggaran netralitas oleh pegawai ASN di Kabupaten Mojokerto selama pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, perlu dilakukan ikrar bersama penandatanganan Pakta Integritas oleh perwakilan yang ditunjuk oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto”, tandas Ikfina.

 

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Ikfina juga mengingatkan para pegawai untuk selalu menjaga iklim kondusif di lingkungan kerja masing-masing.

 

“Kepala OPD diharapkan melakukan pengawasan terhadap bawahan sebelum, selama, dan setelah masa kampanye, serta mengambil tindakan dan berkoordinasi kepada lembaga pengawas pemilu. Termasuk memproses hukuman disiplin atau tindakan administratif jika mengetahui ada pegawai yang melakukan pelanggaran,” pesan Ikfina.

 

Ia pun mengingatkan bahwa saat ini ada tim patroli siber yang mengawasi postingan ASN di sosial media.

 

“Sekarang ada tim patroli siber. Media sosial bahkan WhatsApp semua dipantau. Hari ini sudah ada kerjasama antara Bawaslu dengan Kepolisian, dengan teman-teman intelijen dan aparat lainnya,” ujar Ikfina.

 

Baca juga: Mokh. Zulfa Asadul Millah Terpilih Jadi Kades Lolawang Lewat Pilkades PAW

Masih kata Ikfina, jangankan untuk mendukung salah satu calon di Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada Serentak 2024, memberikan tanda like terhadap postingan foto atau tanda gambar salah satu dari peserta Pemilu dan Pilkada serentak, maka bisa terkena sanksi.

 

“Jangan khawatir dengan karir anda jika tidak memihak salah satu calon. Jenjang karir ASN saat ini sudah sangat ketat karena by sistem. Jika kinerjanya baik maka jabatannya juga baik,” ungkap Ikfina.

 

Lebih lanjut dikatakannya, bahkan jika merasa mendapat ketidakadilan, silahkan adukan ke jalur hukum tidak masalah dan tidak perlu khawatir.

 

“ASN harus netral, bijak dan fokus pada kepentingan bangsa dan negara ini. Jangan dikira saya tidak menandatangani hukuman-hukuman pada ASN. Semua ada timnya masing-masing, saya tinggal menandatangani,” terang Ikfina. (R_riX)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru