SIDOARJO | Temuan ini berawal atas dugaan pembuangan limbah cair (5/7), yang dibuang langsung ke saluran irigasi tanpa melewati proses pengolahan air limbah (IPAL) oleh, perusahaan aksesoris garmen di Sidoarjo.
Dari temuan tersebut, Forum Media Transformasi (FORMAT) mengirimkan surat undangan klarifikasi pada kedua perusahaan yang berada satu lokasi tersebut hingga, surat undangan klarifikasi kedua baru mendapatkan jawaban oleh perwakilan perusahaan bernama Adinda yang mengaku sebagai HRD di salah satu perusahaan tersebut.
Saat klarifikasi dirumah makan didaerah Krian (13/7). Adinda Menyampaikan jika memang benar, satu dari dua perusahaan tersebut tidak memiliki ijin bahkan, Adinda meminta waktu agar bisa mengurus perijinan atas perusahaan itu. Adinda juga tidak bisa menunjukkan bukti bahwa kedua perusahaan tersebut sudah mengantongi ijin untuk pengolahan limbah (IPAL).
Hasil investigasi dan pengembangan, FORMAT mendapatkan temuan baru terkait, dugaan pengemplangan pajak yang ditafsir rugikan keuangan negara ratusan milliar rupiah.
Koordinator FORMAT Mukti Wijaya menyampaikan, "dari data yang kita kantongi, baik itu masalah pengupahan, jumlah karyawan dan jam kerjanya diduga, tidak sesuai dengan yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo dan melenceng dari mekanisme UU Omnibuslaw tentang ketenagakerjaan", sampainya.
Masih Mukti, "patut diduga, dua direktur perusahaan inisial THC dan TIT yang merupakan suami istri ini melakukan tindakan melawan hukum dengan cara, tidak membayarkan upah sesuai UMK Kab. Sidoarjo tahun 2023, tidak membayarkan uang lembur karyawan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, memanipulasi data karyawan dan data perusahaan untuk menghindari pajak yang dibebankan negara atas hasil produksi dan kekayaan perusahaan", tambahnya.
Sesuai data Rekapitulasi Gaji Karyawan periode 21 April 2023 s/d 20 Mei 2023 tertanggal 1 Juni 2023 yang kita pegang, total karyawan didua perusahaan tersebut berjumlah ±425 orang, jam kerja sesuai data 9 jam (sumber rekap absensi jam masuk dan jam pulang kerja karyawan) dan, total ±300 orang karyawan diperusahaan tersebut diduga tidak diikut sertakan keanggotaan BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan serta diduga hanya dilaporkan pada dinas terkait 17 orang karyawan. Selebihnya tidak dilaporkan secara baik dan benar, urai Mukti.
Temuan terkait dugaan pengemplangan pajak ini sudah terklarifikasi pada oknum pegawai pajak sebut saja Mr.J. Saat awak media mendatangi rumahnya di Mojokerto (5/8), Mr.J beralasan tidak tahu menahu masalah temuan dugaan pengemplangan pajak perusahaan tersebut bahkan, ketika awak media mengkonfirmasi unit mobil jenis SUV warna putih keluaran terbaru nopol S 17XX XX yang diduga merupakan fasilitas yang dibelikan perusahaan atas jasanya (Mr.J_red) yang diduga membantu memanipulasi pembayaran pajak 4 perusahaan diduga milik THC dan keluarganya, Mr.J tetap mengelak.
Mr.J mengakui jika, mobil tersebut atas nama dan nomor NIK KTP yang ada pada dokumen pendaftaraan kendaraan tersebut memang milik istrinya namun, ketika disinggung nomor handphone yang terdaftar di dokumen pendaftaran unit (Mobil SUV_red) tersebut, Mr.J tidak bisa mengelak jika nomor tersebut terdaftar atas nama diduga direktur perusahaan inisial THC dengan nomor ponsel terdaftar pada vendor berlogo 'Portal' 0812300xxxx.
Dari beberapa bukti temuan awal, FORMAT akan mengajukan laporan pada Aparat Penegak Hukum atas dugaan pencemaran lingkungan, suap dan pelanggaran atas ketenagakerjaan. Untuk oknum Ditjen Pajak Kemenkeu akan kita adukan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan manipulasi data terkait pajak perusahaan ke KITSDA (Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur) dan IBI (Inspektorat Bidang Investigasi), lanjut Mukti.
"Kasus ini akan kita kawal terus pemberitaannya hingga, para terduga pelaku yang merugikan lingkungan, pekerja dan keuangan negara meringkuk dibalik jeruji besi", tutup Mukti. (Tim)
Baca juga: Sekdes Tamainusi Jadi Tersangka, Skandal Dana CSR Rp9,6 Miliar Terbongkar
Editor : Redaksi