DONGGALA || Proyek revitalisasi SDN 19 Sirenja, Kabupaten Donggala, yang bersumber dari APBN senilai sekitar Rp1,046 miliar, kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan mengarah pada asal material pasir serta dugaan hubungan antara panitia pembangunan dan pihak sekolah.
Informasi tersebut disampaikan warga berinisial R kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/9/2026). R mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Baca juga: SLB Mekar Abadi Palu Dapat Rp1,5 Miliar untuk Revitalisasi
“Pasir diambil dari sungai di Desa Tondo menggunakan gerobak dan bercampur tanah. Kemudian Panitia Pembangunan (P2SP) berikut pekerjanya merupakan suami dan keluarga besar dari oknum kepala sekolah,” ujar R.
Namun, tudingan tersebut langsung dibantah Kepala SDN 19 Sirenja, Salbia, S.Pd., saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Jumat (11/9/2026).
“Terkait pasir campur tanah tidak benar, itu pasir pantai yang dimuat gerobak,” sanggah Salbia.
Salbia juga mengirimkan video material pasir kepada awak media sebagai bukti untuk membantah informasi warga mengenai dugaan pasir bercampur tanah.
Perbedaan keterangan tersebut membuat persoalan tidak berhenti pada klaim dan bantahan. Asal material, kesesuaian dengan spesifikasi teknis, serta mekanisme penggunaannya menjadi hal yang perlu diperjelas berdasarkan dokumen dan pemeriksaan teknis.
Untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan revitalisasi yang bersifat swakelola, awak media mencoba mengonfirmasi Tri Satyani, SP., Plt. Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala.
Namun hingga berita ini disusun, Tri belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan awak media.
Warga kemudian berharap Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Donggala memanggil pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi menyeluruh terkait berbagai persoalan yang dipersoalkan dalam pelaksanaan revitalisasi tersebut.
Sorotan terhadap material pasir juga menyentuh aspek hukum lingkungan. Jika benar material berasal dari wilayah sungai atau pesisir, maka sumber, legalitas pengambilan, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan perlu dipastikan.
Baca juga: Revitalisasi SLB Hidayah Siaga Digelontor Rp984 Juta
Ketua Koordinator Forum Media Transformasi (FORMAT), Mukti Wijaya, menilai persoalan tersebut harus dilihat secara berimbang dari aspek hukum lingkungan maupun kualitas konstruksi.
“Pengambilan pasir laut bukan sekadar persoalan mengambil material lalu menggunakannya untuk pembangunan. Harus jelas sumbernya, legalitas kegiatan pengambilannya, serta apakah proses tersebut menimbulkan dampak terhadap ekosistem pesisir,” ujar Mukti.
Menurutnya, apabila material berasal dari wilayah pesisir atau laut, pemerintah dan pelaksana pekerjaan perlu mampu menjelaskan asal material, dasar pengambilannya, serta dokumen atau perizinan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.
“Jangan sampai pembangunan fisiknya terlihat megah, tetapi meninggalkan pertanyaan tentang bagaimana materialnya diperoleh. Pembangunan harus memenuhi aspek legalitas sekaligus tidak mengorbankan lingkungan,” tegasnya.
Mukti juga mengingatkan bahwa persoalan material tidak dapat dipisahkan dari mutu konstruksi.
Menurutnya, penggunaan pasir laut dalam pekerjaan konstruksi tidak otomatis berarti melanggar. Kesesuaian material harus dibuktikan berdasarkan spesifikasi teknis dan pengujian yang diperlukan, termasuk karakteristik material, kadar lumpur, kandungan klorida maupun sulfat, serta proses pengolahan apabila dipersyaratkan.
Baca juga: Revitalisasi SMAN 1 Sirenja Disorot, Swakelola dan K3 Dipertanyakan
“Ketahanan bangunan tidak boleh hanya dilihat dari tampilan fisiknya. Harus ada pembuktian teknis melalui spesifikasi, pengujian material dan mutu pekerjaan. Kalau materialnya dipertanyakan, maka kualitas konstruksinya juga wajar menjadi objek pemeriksaan,” katanya.
Karena itu, transparansi mengenai sumber pasir menjadi penting. Dokumen pekerjaan, spesifikasi teknis, sumber material, serta hasil pengujian dapat menjadi dasar untuk memastikan apakah material yang digunakan benar-benar sesuai dengan perencanaan.
Sorotan ini bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Perbedaan keterangan antara warga dan pihak sekolah justru menjadi alasan perlunya klarifikasi serta pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Sebab, dalam proyek yang menggunakan uang negara, bangunan bukan satu-satunya yang harus berdiri kokoh. Pertanggungjawaban, transparansi, mutu pekerjaan, dan kepatuhan terhadap aturan juga harus memiliki fondasi yang sama kuat.
Pasir boleh menjadi bagian dari bangunan. Tetapi jangan sampai asal-usul pasir justru menjadi fondasi persoalan baru.
Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Pendidikan
Sumber : Aduan warga dan konfirmasi
Editor : Redaksi