Polemik dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK SPP Muhammadiyah Siney memasuki babak baru. Pihak sekolah mengakui telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) pada 16 Juni 2026 lalu, terkait persoalan tersebut.
Keterangan Kepala Sekolah SMK SPP Muhammadiyah Siney yang disampaikan melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah kepada redaksi menyebutkan, sekolah memang mendampingi siswa dalam proses aktivasi hingga pencairan dana PIP di Bank BNI Parigi.
Baca juga: Kejari Parimo Usut Dugaan Potongan PIP SMK SPP Muhammadiyah Siney
Pihak sekolah membantah bahwa dana tersebut sengaja dipotong untuk kepentingan pribadi. Menurut penjelasan sekolah, dana yang diberikan siswa kepada pihak sekolah digunakan untuk biaya transportasi dan konsumsi selama proses aktivasi dan pencairan PIP.
“Kami mendampingi siswa melakukan aktivasi hingga pencairan. Dana yang dimaksudkan dipotong itu digunakan untuk biaya transportasi dan konsumsi selama perjalanan proses aktivasi dan pencairan dana PIP,” demikian keterangan Kepala Sekolah yang disampaikan melalui Kepala Dinas Pendidikan Sulteng kepada redaksi.
Pihak sekolah juga mengungkapkan bahwa proses tersebut telah dijelaskan kepada Kejari. Menurut sekolah, Kejari menyarankan agar pada pencairan berikutnya siswa melakukan proses aktivasi dan pencairan secara mandiri untuk menghindari kesalahpahaman.
Saran tersebut, kata pihak sekolah, akan diterapkan pada pencairan PIP tahun 2026. Namun, persoalan tidak berhenti pada pengakuan pemeriksaan tersebut.
Kesaksian masyarakat justru membuka dugaan yang lebih panjang. Seorang masyarakat yang mengetahui persoalan tersebut menyebut dugaan pemotongan dana PIP telah berlangsung sekitar lima tahun selama kepala sekolah menjabat.
Besaran dana yang disebut bervariasi, mulai sekitar Rp600 ribu hingga Rp1,5 juta, bergantung pada nominal dana PIP yang diterima siswa.
Salah seorang wali murid juga mengaku anaknya mengalami pemotongan dana PIP lebih dari Rp300 ribu. Menurutnya, alasan yang disampaikan kepadanya antara lain karena siswa lain juga mengalami potongan dengan nominal lebih besar.
“PIP anak saya dipotong di atas Rp300 ribu oleh kepala sekolah dengan dalil bahwa teman lainnya dipotong lebih dari Rp500 ribu,” terang salah seorang wali murid.
Redaksi juga memperoleh informasi bahwa pada 2025 terdapat dugaan pemotongan dana PIP dengan nominal sekitar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per siswa. Dana tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk pembangunan lapangan voli sekolah.
Namun, hingga informasi ini diterbitkan, pembangunan lapangan voli yang dimaksud disebut belum terealisasi.
Di sisi lain, muncul pula informasi bahwa dana hasil pemotongan PIP selama beberapa tahun diduga dibagikan kepada sejumlah guru sebagai honor. Informasi tersebut masih merupakan keterangan masyarakat dan memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.
Baca juga: Kejati Sulteng Bekali Pemda Sigi Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si., memberikan tanggapan tegas terkait dugaan penggunaan dana PIP untuk pengadaan lapangan voli.
“Iya, tanggapan saya itu tidak dibenarkan dan saya akan turunkan tim untuk usut,” kata Firmanza, Minggu (9/8/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penggunaan dana PIP untuk kepentingan pembangunan fasilitas sekolah jika terbukti berasal dari pemotongan dana yang menjadi hak siswa, bukan persoalan administratif biasa.
Dana PIP pada prinsipnya diperuntukkan bagi peserta didik penerima manfaat. Karena itu, dugaan adanya pemotongan, pungutan, maupun pengalihan penggunaan dana harus diuji berdasarkan dokumen, rekening penerima, keterangan siswa dan wali murid, serta mekanisme pencairan yang sebenarnya.
Keterangan sekolah menyebut dana yang diberikan siswa merupakan biaya transportasi dan konsumsi selama pendampingan. Namun, kesaksian masyarakat menyebut adanya potongan dengan nominal berbeda-beda dan bahkan dikaitkan dengan pembangunan fasilitas sekolah serta honor guru.
Di sinilah persoalan membutuhkan pemeriksaan yang transparan. Jika benar sekadar biaya pendampingan, berapa biaya riilnya? Siapa yang menetapkan? Apakah ada persetujuan tertulis dari orang tua atau siswa? Bagaimana mekanisme penghitungan dan pertanggungjawabannya?
Baca juga: SMAN 1 Sindue Tombusabora: Merdeka untuk Belajar, Berkarya dan Mengabdi
Dan yang paling penting, apakah seluruh dana yang menjadi hak siswa akhirnya diterima siswa secara utuh?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berada di meja pemeriksaan. Apalagi Kepala Dinas Pendidikan Sulteng telah menyatakan akan menurunkan tim untuk mengusut dugaan tersebut.
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak sekolah. Dugaan pemotongan dana PIP merupakan informasi yang masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen pendukung. Pihak sekolah juga telah diberikan ruang menyampaikan klarifikasi melalui Kepala Dinas Pendidikan Sulteng.
Kini publik menunggu satu hal, apakah potongan itu benar biaya pendampingan, atau ada aliran lain di balik dana PIP siswa?
Reporter : Tim
Penyunting : W13D
Kategori : Pendidikan
Lokasi : Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber : Investigasi dan Klarifikasi Narasumber
Editor : Redaksi