Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berkedok rekrutmen calon taruna (Catar) TNI AD mulai menunjukkan perkembangan. Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah kembali mengajukan pelaksanaan gelar perkara sebagai tahapan untuk meningkatkan status perkara ke penyidikan.
Hal itu tertuang dalam Nota Dinas Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sulteng yang ditujukan kepada Dirreskrimum Polda Sulteng. Dokumen tersebut menyebut pelaksanaan gelar perkara dilakukan berdasarkan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor 4 Tahun 2014 tentang SOP Pengawasan Penyidikan.
Baca juga: Kapolda Sulteng Apresiasi Dua Personel Berprestasi di Hoegeng Awards 2026
Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 9 Januari 2026, yang diajukan oleh Irwan. L, sebagai pelapor sekaligus korban.
Dalam laporannya, pelapor mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah diduga menyerahkan sejumlah uang kepada A dan S, yang disebut menjanjikan kelulusan dalam rekrutmen Catar TNI AD. Namun hingga proses seleksi selesai, janji tersebut tidak terealisasi dan uang yang telah diserahkan disebut tidak kembali, sehingga kasus itu dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Setelah melalui tahapan penyelidikan, penyidik kembali mengusulkan pelaksanaan gelar perkara sebagai dasar menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Baca juga: Pemdes Bolano Tengah Rutin Gelar Posyandu, Layani 100 Lansia, Balita, dan Bumil
Perkembangan itu diperkuat dengan keterangan penyidik kepada pelapor yang menyatakan, "Selamat pagi pak, ini gelar saya sudah ajukan lagi dari tanggal 23 pak, minggu ini harus sudah naik sidik, perkembangan selanjutnya saya kabari kembali pak." Senin, (3/8/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan usulan gelar perkara telah diajukan sejak 23 Juli 2026 dan penyidik menargetkan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan (sidik) pada pekan ini.
Apabila hasil gelar perkara menyimpulkan telah terpenuhi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP, maka status penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana tersebut.
Baca juga: FSPIM-KPBI Desak Pemerintah Hadir Lindungi Buruh, Soroti Gelombang PHK di Morowali Raya
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi kepolisian dan keterangan yang diperoleh media. Hingga berita ini diterbitkan, kedua terlapor, A dan S belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan tersebut. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada para pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Hukum
Lokasi : Palu, Sulawesi Tengah
Sumber : Wawancara
Editor : Redaksi