Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM) bersama Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan pemerintah daerah agar lebih aktif melindungi hak-hak pekerja di kawasan industri Morowali dan Morowali Utara.
Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi mengenai rencana efisiensi yang berdampak pada sekitar 1.900 pekerja di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan efisiensi bernomor 4760/Eksternal/HRD/GNI-Site/2026. Menurut serikat pekerja, kebijakan itu menambah panjang persoalan ketenagakerjaan di sektor industri pengolahan nikel di Sulawesi Tengah.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Catar TNI AD Bergerak, Penyidik Targetkan Pekan Ini Naik Sidik
Juru Kampanye FSPIM-KPBI, Tesar Anggrian Bonjol, mengatakan pemerintah harus hadir sebagai pelindung buruh dan memastikan setiap kebijakan perusahaan tetap mengedepankan hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Buruh merupakan bagian dari negara, sementara perusahaan berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Karena itu, pemerintah harus hadir memberikan perlindungan dan memastikan terciptanya keadilan serta kesejahteraan bagi para pekerja," ujar Tesar. Minggu (2/8/2026).
Sementara itu, Fadil dari FSPIM menilai persoalan ketenagakerjaan di Morowali dan Morowali Utara masih memerlukan perhatian serius. Ia menyebut sejumlah pekerja yang tergabung dalam serikat buruh di beberapa perusahaan sebelumnya juga mengalami pemutusan hubungan kerja setelah memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Baca juga: Kapolda Sulteng Apresiasi Dua Personel Berprestasi di Hoegeng Awards 2026
Menurutnya, pemerintah pusat maupun daerah perlu memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, memperjelas implementasi kebijakan perlindungan pekerja, serta memfasilitasi dialog antara perusahaan dan pekerja agar penyelesaian hubungan industrial dapat dilakukan secara adil.
FSPIM-KPBI berharap Presiden RI, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan iklim investasi tetap berjalan seiring dengan terpenuhinya hak-hak normatif pekerja serta perlindungan terhadap keberlangsungan pekerjaan masyarakat.
Baca juga: Pemdes Bolano Tengah Rutin Gelar Posyandu, Layani 100 Lansia, Balita, dan Bumil
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak PT GNI maupun instansi pemerintah terkait atas pernyataan FSPIM-KPBI. Sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Reporter : Teres
Penyunting : W13D
Kategori : Daerah
Lokasi : Morowali, Sulawesi Tengah
Sumber : Liputan
Editor : Redaksi