Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigimoutong kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Parigimoutong. Dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial N (58), pensiunan PNS, dan R (55), ibu rumah tangga, diamankan petugas saat melintas di Kilometer 14, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kedua terduga kerap melakukan perjalanan ke Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, yang diduga untuk mengambil narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama tiga hari sebelum akhirnya melakukan pencegatan terhadap sepeda motor Yamaha Vixion merah yang digunakan keduanya.
Baca juga: Buruh PT BMS Mengaku Tunggu Kompensasi PHK 9 Bulan, FSPIM Desak Hak Pekerja Segera Dibayar
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan empat paket plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 4,79 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas hitam milik salah satu terduga. Polisi juga menyita satu tas hitam, sejumlah plastik bening kosong, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat membawa barang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui barang yang diamankan berada dalam penguasaan mereka. Kepada penyidik, keduanya juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial O yang berada di wilayah Kayumalue, Kota Palu, dan diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Parigi.
Kasat Resnarkoba Polres Parigimoutong, IPTU. Nicho, melalui Kanit I Opsnal, AIPDA. Muliyadi Bakri, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang terus mengancam generasi muda.
Baca juga: Patroli SAR Brimob Siaga di Dermaga Tanjung Batu, Antisipasi Kecelakaan Saat Libur
“Informasi masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan memutus mata rantai peredaran narkotika di Parigimoutong,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dusun setempat yang menjadi saksi penggeledahan mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam merespons laporan warga.
“Warga berharap penindakan seperti ini terus dilakukan karena narkoba sangat merusak lingkungan dan masa depan generasi muda,” ungkapnya.
Baca juga: PM-AAS Diterapkan di Sigi, Tanam Perdana Padi Modern Dimulai di Desa Sibonu
Saat ini kedua terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigimoutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Lokasi : Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber : Penmas Polres Parigimoutong
Editor : Redaksi