Kejati Sulteng Bekali Aparatur Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak

Reporter : Redaksi
Kasi Penkum Kejari Sulteng, Laode Abdul Sofyan saat menyampaikan materi (foto : asri_beritaformat)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema "Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah" di Aula Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan yang dibuka Asisten II Pemerintah Kota Palu itu diikuti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, bendahara, Inspektorat, serta Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Kota Palu.

Baca juga: Speedboat MISTER UN Ditemukan, Nahkoda Masih Hilang

Kapenkum Kejari Sulteng, Kasi I Inteljen Kejari Sulteng bersama jajaran pemerintah Kota Palu usai mengikuti kegiatan mitigasi resiko hukum addendum kontrak (foto : asri_beritaformat)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., bersama Kasi I Bidang Intelijen Moh Rum Dahlan menjelaskan, penerangan hukum bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur mengenai mekanisme addendum kontrak apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, sehingga setiap kebijakan tetap sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa keterlambatan pekerjaan dapat dipicu perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), kompensasi akibat keterlambatan dari pemerintah, kesalahan penyedia, maupun kebijakan pemerintah. Setiap kondisi memiliki konsekuensi hukum berbeda, mulai dari perpanjangan waktu, pengenaan denda, pencairan jaminan, hingga pemutusan kontrak sesuai regulasi yang berlaku.

Salah satu peserta melakukan sejumlah pertanyaan dalam sesi tanya jawab (foto : asri_beritaformat)

Baca juga: Jalan Usaha Tani Karawana Mulai Dibangun, Akses Petani Kini Lebih Lancar

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, mengatakan penerapan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi landasan penting agar penggunaan diskresi oleh aparatur tetap berada dalam koridor hukum.

"Setiap keputusan yang diambil aparatur pemerintah harus memiliki dasar hukum yang kuat, mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, kepastian hukum, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan perlindungan keuangan negara," tegas Laode.

Sementara itu, Kasi I Bidang Intelijen Kejati Sulawesi Tengah, Moh Rum Dahlan, menambahkan bahwa kegiatan penerangan hukum merupakan langkah preventif Kejaksaan untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah agar mampu mengantisipasi potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Dua Jurnalis Berselisih, Tokoh Poboya Dorong Penyelesaian Damai

Melalui kegiatan ini, Kejati Sulawesi Tengah berharap seluruh aparatur pemerintah semakin memahami aspek hukum pengadaan barang dan jasa sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Hukum
Lokasi : Palu, Sulawesi Tengah
Sumber : Penjumlahan Kejati Sulteng

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru