Diduga Tambang Ilegal Galian C di Bangsal Kian Merajalela, Bibir Sungai Rusak, Warga Minta Polres Mojokerto Bertindak

Reporter : Redaksi
Lokasi galian C yang dikeluhkan warga yang berdampak pada kerusakan lingkungan (foto : Hartono_beritaformat)

Aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin di Dusun Tunggulmoro, Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan keluhan masyarakat dan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas penambangan diduga masih berlangsung secara leluasa tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Pantauan di lokasi menemukan sejumlah alat berat dan aktivitas penggalian yang diduga telah mengikis bibir sungai hingga membentuk cekungan-cekungan besar. Warga mengaku kondisi tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dinilai mengancam keberadaan kawasan cagar budaya serta meningkatkan risiko banjir dan longsor saat musim penghujan.

Baca juga: PSI Bentuk DPRT dan Rekrut Anggota Baru di Singkalan

"Kalau hujan deras, kami khawatir sungai meluap dan tebing longsor. Jarak tambang dengan permukiman warga hanya dipisahkan aliran sungai. Keselamatan warga yang paling kami takutkan," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga mengeluhkan aktivitas penambangan yang disebut berlangsung siang dan malam sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Di sisi lain, seorang narasumber berinisial IR menilai pihak yang membeli material dari tambang yang diduga ilegal juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.

Baca juga: Warga Tuntut Keterbukaan Sewa TKD

"Kalau benar material itu berasal dari tambang ilegal, maka pihak yang membeli patut memahami ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 480 KUHP mengatur mengenai dugaan penadahan terhadap barang yang berasal dari tindak pidana," ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pendapat narasumber. Penegakan hukumnya tetap menjadi kewenangan aparat berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Ribuan Wajib Pajak Padati Samsat Induk Gresik, Antrean Mengular Sejak Pagi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Mojokerto maupun instansi berwenang mengenai status perizinan tambang tersebut serta langkah penindakan yang telah atau akan dilakukan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter : Hartono
Penyunting : W13D
Kategori : Peristiwa
Lokasi : Mojokerto, Jawa Timur
Sumber : Liputan

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru