Polda Sulteng Mulai Selidiki Laporan Dugaan Pelecehan Penumpang Travel Rute Parigi Moutong–Palu

Reporter : Redaksi
Gambar ilustrasi redaksi

Perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan seorang perempuan berinisial SK mulai memasuki tahap penyelidikan di Polda Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, SK melaporkan seorang sopir mobil rental berinisial IRF atas dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi saat perjalanan dari Desa Ongka, Kabupaten Parigi Moutong, menuju Kota Palu.

Baca juga: ADD Tahap I Belum Cair, Kades Tagih Bukti Nyata Program Gerbang Desa

Berdasarkan keterangan korban kepada wartawan, peristiwa itu terjadi ketika kendaraan yang ditumpanginya berhenti di sebuah rumah makan di Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar, sekitar pukul 00.00 WITA. Saat sebagian penumpang turun untuk makan, korban memilih tetap berada di dalam mobil untuk beristirahat.

Korban mengaku, tidak lama setelah sopir kembali masuk ke dalam kendaraan, dirinya diduga mendapat perlakuan yang tidak pantas. Meski sempat menolak dan menepis tangan terduga pelaku, korban menyebut tindakan tersebut tetap berlanjut hingga membuatnya merasa takut dan tidak nyaman.

Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian keluar dari kendaraan dan meminta pertolongan kepada penumpang lain. Seorang perempuan yang berada di lokasi kemudian memberikan tempat singgah sementara di Desa Tambu sebelum korban melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polda Sulawesi Tengah.

Menanggapi perkembangan penanganan perkara itu, Direktur Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Wienartono, membenarkan bahwa laporan tersebut kini tengah ditangani penyidik.

Baca juga: Dugaan Asusila Oknum Guru SDN 6 Dampelas Menggantung, Disdik dan Kepsek Bungkam

"Terkait perkara tersebut, saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak korban. Rencananya, permintaan keterangan akan dilaksanakan pada hari Jumat (red_hari ini). Selanjutnya, seluruh proses akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," terang Kombes Pol. Wienartono, Kamis (2/7/2026).

Sebelumnya, Ketua DPW PROGIB Sulawesi Tengah, Enos Buntu Karaeng, menilai dugaan pelecehan seksual di dalam angkutan rental merupakan persoalan serius yang harus diusut secara profesional, objektif, dan transparan apabila didukung alat bukti serta keterangan saksi yang cukup.

Ia juga meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional jasa rental, termasuk perizinan usaha, identitas pengemudi, kelayakan kendaraan, serta standar pelayanan dan keamanan bagi penumpang.

Baca juga: Dana Ada, Uang Tak Bisa Dicairkan: BPD Sulteng Cabang Kota Nagaya Dikeluhkan Lumpuhkan Pembangunan Desa

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polda Sulawesi Tengah masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan. Sementara itu, pihak terlapor belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang disampaikan korban. Sesuai asas praduga tak bersalah, status terlapor belum dapat disimpulkan sampai terdapat proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Hukum
Lokasi : Palu, Sulawesi Tengah
Sumber : Konfirmasi Humas Polda Sulteng

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru