SKBS Rp35 Ribu Jadi Sorotan, Kepala SMPN 1 Sigi: Aturannya Sudah Lama Berlaku

Reporter : Redaksi
Polemik penerimaan siswa baru di SMPN 1 Sigi (foto : Agus_beritaformat)

Persyaratan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) bagi calon peserta didik baru di SMP Negeri 1 Sigi menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Polemik mencuat menyusul adanya keluhan terkait kewajiban melampirkan SKBS yang disebut disertai biaya pengurusan sebesar Rp35 ribu.

Sorotan itu bermula dari unggahan akun Facebook Rina Andini yang mempertanyakan alasan diwajibkannya SKBS dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Unggahan tersebut juga mempertanyakan apakah kebijakan tersebut merupakan kerja sama antara pihak sekolah dengan pemerintah daerah atau hanya inisiatif sekolah bersama puskesmas.

Baca juga: Harganas ke-33, BKKBN Sulteng Tekankan Peran Keluarga Cetak Generasi Unggul

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMP Negeri 1 Sigi, Viviyanti, menegaskan bahwa persyaratan SKBS bukanlah kebijakan baru. Menurutnya, ketentuan itu telah diberlakukan sejak lama, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala sekolah.

"SKBS itu jauh sebelum saya menjadi kepala sekolah sudah ada. Dari zaman kepala sekolah sebelumnya juga sudah diterapkan setiap penerimaan siswa baru," kata Viviyanti saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (27/6/2026).

Ia menjelaskan, SKBS dikumpulkan sebagai data dasar kesehatan siswa yang disimpan di Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Data tersebut dinilai penting untuk mendukung penanganan apabila siswa mengalami gangguan kesehatan saat berada di sekolah maupun ketika mengikuti kegiatan di luar sekolah.

Menurut Viviyanti, informasi dalam SKBS dapat menjadi acuan bagi tenaga kesehatan mengenai riwayat penyakit bawaan, alergi obat, maupun kondisi medis tertentu yang membutuhkan penanganan khusus.

Ia mengaku tidak mengetahui alasan persyaratan tersebut baru dipersoalkan tahun ini, padahal telah diterapkan selama bertahun-tahun tanpa keberatan yang berarti dari masyarakat.

Meski demikian, Viviyanti menilai inti persoalan yang diperdebatkan bukanlah kewajiban SKBS, melainkan adanya biaya yang harus dibayarkan saat mengurus surat tersebut.

Baca juga: Dugaan Potongan PIP di SMAN 1 Buko Menguat

"Kalau memang bisa digratiskan untuk siswa, tentu akan lebih baik," ujarnya.

Viviyanti juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah pernah memperoleh penjelasan saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat itu, menurutnya, BPK menyampaikan bahwa tidak seharusnya ada pungutan dalam penerbitan SKBS yang menjadi persyaratan kegiatan sekolah.

Karena itu, ia menilai mekanisme pengurusan maupun adanya biaya penerbitan SKBS perlu diklarifikasi kepada pihak puskesmas sebagai instansi yang berwenang menerbitkan surat tersebut.

"Kalau soal adanya biaya, itu mungkin perlu dipertanyakan ke puskesmas," tegasnya.

Baca juga: Desa Sidomukti Gelar Rembug Stunting 2026, Perkuat Sinergi Cegah Stunting

Ia menambahkan, apabila pemerintah daerah nantinya memutuskan menghapus persyaratan SKBS, pihak sekolah akan mengikuti kebijakan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa tanpa SKBS sekolah tidak lagi memiliki data kesehatan awal siswa yang dinilai penting untuk memberikan penanganan cepat dan tepat apabila terjadi kondisi darurat atau terdapat riwayat penyakit tertentu pada peserta didik.

"Tujuannya semata-mata untuk kebaikan siswa, agar sekolah mengetahui jika ada penyakit bawaan atau alergi tertentu sehingga dapat diberikan penanganan yang sesuai," pungkasnya.

Reporter : Agus
Penyunting : W13D
Kategori : Pendidikan
Lokasi : Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber : Wawancara

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru