Tim gabungan Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto, Resmob Polda Sulawesi Selatan, dan Jatanras Polresta Palu berhasil menangkap seorang pria berinisial W.S. (36), terduga pelaku dalam kasus kematian seorang perempuan di Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Jum'at (5/6/2026) di kawasan BTN Fairuz Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, setelah aparat melakukan penyelidikan dan pelacakan selama lebih dari satu tahun.
Baca juga: BPBD Tolitoli Bangun Pengaman Abrasi dan Tebing Sungai di Desa Kalangkangan
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Nurman Matasa, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan berkelanjutan sejak kasus dilaporkan pada Februari 2025.
“Dari hasil pelacakan, terduga pelaku diketahui beberapa kali berpindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Setelah keberadaannya terdeteksi di Sulawesi Tengah, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankannya,” ujarnya.
Baca juga: Seleksi PAW Kades Kotarindau Digugat, Bakal Calon Soroti Dugaan Kejanggalan Skor dan Administrasi
Menurutnya, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami peran W.S. serta melengkapi alat bukti guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dengan tertangkapnya terduga pelaku, kasus yang sempat menjadi perhatian publik di Jeneponto kini memasuki tahap penyidikan lanjutan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian korban.
Baca juga: BPBPK Sulteng Kendalikan Tiga Proyek Air Minum Strategis Tahun 2026
Reporter: Anjasman
Penyunting: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber: Liputan
Editor : Redaksi