Seorang tahanan perempuan berinisial DH (20), warga Desa Walatana, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, melangsungkan akad nikah di Masjid Asmaul Husnah Polres Sigi, Kamis (4/6/2026).
Meski sedang menjalani proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, DH tetap diberikan kesempatan untuk menikah sesuai hak sipil yang dijamin negara dengan tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Turnamen Sepak Bola Antar Pelajar Pasigala Resmi Bergulir di Sigi
Prosesi akad nikah berlangsung khidmat dan disaksikan keluarga kedua mempelai, Kepala Desa Walatana, serta sejumlah pejabat dan personel Polres Sigi. Ijab kabul dipandu oleh penghulu Ustaz Alwi Sahe Djido.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Sigi IPTU Chandra, S.H., Kasi Propam Polres Sigi, serta anggota Satresnarkoba yang melakukan pengamanan selama acara berlangsung.
Baca juga: SPMB SMAN 1 Lampasio Masih Dibuka, 97 Calon Siswa Sudah Terdaftar
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Chandra, S.H., mengatakan pelaksanaan akad nikah diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak sipil warga negara tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Pernikahan merupakan momen penting dalam kehidupan seseorang. Kami berharap rumah tangga yang dibangun kedua mempelai dapat menjadi awal yang baik untuk menjalani kehidupan yang lebih bertanggung jawab dan penuh harapan ke depan,” ujar IPTU Chandra.
Ia menegaskan, Polres Sigi tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk kepada warga yang sedang menjalani proses hukum.
Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai
Pelaksanaan akad nikah tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak dasar setiap warga negara, termasuk hak untuk membangun kehidupan berkeluarga.
Reporter: Anjasman
Penyunting: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber: Penmas Polres Sigi
Editor : Redaksi